Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Jokowi Bisa Dilengserkan Lewat Hak Angket, Ini Hitung-hitungan Kekuatan Partai Pengusung AMIN-Ganjar

Dua koalisi partai politik yang mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 mengancam akan menggulirkan Hak Angket.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Presiden Jokowi. Dua koalisi partai politik yang mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 mengancam akan menggulirkan Hak Angket . 

Sementara itu,  koalisi  parpol yang tampaknya mendukung Jokowi di DPR berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Koalisi ini yang mengajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang terdiri dari  4 partai politik yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Adapun kursi 4 fraksi itu di DPR adalah :

  • Golkar: 85 kursi (12,31 persen)
  • Demokrat: 54 kursi (7,77 persen)
  • Gerindra: 78 kursi (12,57 persen)
  • PAN: 44 kursi (6,84 persen)
  • Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pendukung Jokowi di parlemen adalah 216 anggota DPR (39,49 persen).

Jokowi Terancam

Seperti diketahui jumlah Anggota DPR saat ini 575 orang.

Jika kompak, jumlah anggota DPR  setuju Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Sementara anggota DPR pendukung Jokowi 216 anggota.

Sehingga jika di dalam rapat paripurna diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak maka besar kemungkinan koalisi Jokowi kalah dan Hak Angket lolos di DPR.

Lalu Apa Selanjutnya?

Jika Hak Angket disetujui DPR maka ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Merujuk dari kamus KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan.

Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Jokowi dari jabatannya.

Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved