Pemilu 2024
Daftar Nama 24 Caleg Dapil Sulsel Berpotensi Lolos ke Senayan, Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Daftar nama 24 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi atau berpeluang lolos ke senayan.
* Andi Muzakkir Aqil
17. PPP: 1 kursi
* Muh Aras
Jika PPP tak lolos ambang batas parlemen, maka PKB berpotensi mendapatkan 1 kursi.
Dapil Sulsel III
Wilayah: Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur
Jumlah kursi: 7
2. Partai Gerindra: 2 kursi
* Unru Baso
* La Tinro La Tunrung
4. Partai Golkar: 1 kursi
* Muhammad Fauzi
5. Partai Nasdem: 2 kursi
* Rusdi Masse Mappasessu
* Eva Stevany Rataba
12. PAN: 1 kursi
* Muslimin Bando
14. Partai Demokrat: 1 kursi
* Frederik Kalalembang
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Salah satu hal yang menarik dan banyak disoroti masyarakat di Pemilu 2024 adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas, sebenarnya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR?
Dilansir dari Kompas.com, aturan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.
Sementara itu, gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan, sedangkan ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
+ Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
+ Tunjangan lain terdiri dari:
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Dengan demikian, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.
(Tribun-Timur.com/ Edi Sumardi) (Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.