Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Daftar Nama 24 Caleg Dapil Sulsel Berpotensi Lolos ke Senayan, Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Daftar nama 24 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi atau berpeluang lolos ke senayan.

Editor: Sakinah Sudin
pemilu2024.kpu.go.id
Grafik perolehan suara partai untuk Pileg DPR RI dari dapil Sulsel II pada Pemilu 2024 per Selasa (20/2/2024) pukul 6.00 pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar nama 24 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi atau berpeluang lolos ke senayan.

Diketahui Dapil Sulsel terbagi atas tiga yakni atas tiga yakni Sulsel I, Sulsel II, dan Sulsel III.

Dapil I meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Sementara Dapil Sulsel II yakni Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, dan Wajo

Adapun Dapil Sulsel III terdiri atas Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur 

Total kursi dari Dapil Sulsel yakni 24.

Berikut ini Tribun-Timur.com bagikan daftar 24 nama caleg DPR RI berpotensi lolos menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sulsel (Sulsel I, Sulsel II, Sulsel III ).

Data ini diperoleh dari hasil real count KPU per, Senin (19/2/2024) dan diolah menggunakan Sainte Lague.

Dapil Sulsel I

Wilayah: Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar

Jumlah kursi = 8

1. PKB: 1 kursi

* Syamsu Rizal

2. Partai Gerindra: 1 kursi

* Azikin Solthan

3. PDIP: 1 kursi

* Ridwan Andi Wittiri

4. Partai Golkar: 1 kursi

* Hamka B Kady

5. Partai Nasdem: 1 kursi

* Fatmawati Rusdi

8. PKS: 1 kursi

* Meity Rahmatia

12. PAN: 1 kursi

* Ashabul Kahfi

17. PPP: 1 kursi

* Amir Uskara

Jika PPP tak lolos ambang batas parlemen, maka Partai Nasdem berpotensi mendapatkan 2 kursi.

Dapil Sulsel II

Wilayah: Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, dan Wajo

2. Partai Gerindra: 2 kursi

* Andi Amar Maruf Sulaiman

* Andi Iwan Darmawan Aras

4. Partai Golkar: 2 kursi

* AM Nurdin Halid

* M Taufan Pawe

* Supriansa

Disclaimer: Perolehan suara ketiganya kurang dari 300, namun Partai Golkar tetap berpotensi mendapatkan 2 kursi.

5. Partai Nasdem: 1 kursi

* Teguh Iswara Suardi

8. PKS: 1 kursi

* Ismail

12. PAN: 1 kursi

* Andi Yuliani Paris

14. Partai Demokrat: 1 kursi

* Andi Muzakkir Aqil

17. PPP: 1 kursi

* Muh Aras

Jika PPP tak lolos ambang batas parlemen, maka PKB berpotensi mendapatkan 1 kursi.

Dapil Sulsel III

Wilayah: Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur 

Jumlah kursi: 7

2. Partai Gerindra: 2 kursi

* Unru Baso

* La Tinro La Tunrung

4. Partai Golkar: 1 kursi

* Muhammad Fauzi

5. Partai Nasdem: 2 kursi

* Rusdi Masse Mappasessu

* Eva Stevany Rataba

12. PAN: 1 kursi

* Muslimin Bando

14. Partai Demokrat: 1 kursi

* Frederik Kalalembang

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Salah satu hal yang menarik dan banyak disoroti masyarakat di Pemilu 2024 adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas, sebenarnya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR? 

Dilansir dari Kompas.com, aturan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.

Sementara itu, gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan, sedangkan ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

+ Tunjangan melekat terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

+ Tunjangan lain terdiri dari:

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Dengan demikian, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.

(Tribun-Timur.com/ Edi Sumardi) (Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved