Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota KPPS Dipecat

Bawaslu Luwu Dalami Kasus Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali, Potensi Dipidana

Bawaslu Kabupaten Luwu dalami dugaan pelanggaran pidana di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Ketua Bawaslu Luwu Irpan - Bawaslu Luwu dalami dugaan pelanggaran pidana di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan dalami dugaan pelanggaran pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diketahui, beberapa TPS akan melaksana pemungutan suara ulang atau PSU.

Bawaslu merincikan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 06, Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara menemukan keadaan tiga pemilih yang seharusnya tidak dapat melakukan pencoblosan.

Sebabnya, ketiga pemilih tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Tetapi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendaftarkan ketiga pemilih tersebut kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kemudian TPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang ditemukan tiga anggota KPPS dan dua masyarakat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Tiga anggota KPPS ini sudah dipecat.

Sedangkan TPS 09 Desa Ilan Batu Uru, Kecamatan Walenrang Barat Bawaslu menemukan pemilih menguasai dan mencoblos beberapa surat suara DPRD kabupaten.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku pihaknya telah meminta KPU untuk melakukan PSU.

"Jadi kami melalui Pengawas TPS telah memberikan rekomendasi untuk PSU. Dengan model pelanggaran yang bermacam. Khusus TPS 09 Desa Ilan Batu, akan dilakukan PSU untuk pemilihan DPRD kabupaten," jelasnya, Rabu (21/2/2024).

Kata Irpan, dalam beberapa kasus, pihaknya menduga terjadi pelanggaran pidana.

Pasalnya, ada beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Adapun pasal yang dilanggar yaitu 372 ayat 2 Undang-undang 7 tahun 2017 dan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat 2 huruf D dan Ayat 3," akunya.

"Kami juga masih mendalami terkait kejadian tersebut apakah ada perbuatan pidana pemilu yang terjadi," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved