Anggota KPPS Dipecat
KPU Luwu Proses Penggantian 3 Anggota KPPS 02 Desa Tombang Walenrang
KPU Luwu, Sulawesi Selatan menyiapkan pengganti tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Tombang.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Luwu proses penggantian tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU dilakukan setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menemukan pelanggaran.
Tiga anggota KPPS 02 Desa Tombang menyalurkan hak pilihnya lebih dari sekali.
Identitas petugas KPPS itu ialah Eka Merdeka Wati, Gita Adelia, Iga Pasulu.
Selain KPPS, anggota PTPS juga menemukan dua warga melakukan hal serupa.
Komisioner KPU Luwu, Suherman mengaku, mekanisme penggantian melalui sistem penunjukan.
"Jadi diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Mereka menunjuk siapa yang bakal menjalankan tugas di PSU nanti," jelasnya, Selasa (20/2/2024).
Pasalnya, sambung Suherman, anggota KPPS masuk ke dalam ranah PPS di desa tersebut.
"Kami masih menunggu, nama pengganti yang diajukan itu," ujarnya.
Baca juga: Coblos Ulang TPS 06 Desa Pongko Luwu 24 Februari 2024, Bagaimana Gaji KPPS?
Dirinya menambahkan, honor bagi anggota KPPS pengganti akan dibebankan pada sekretariat PPS.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menerangkan, petugas KPPS pengganti akan diberikan bimbingan teknis.
"Bimbingan teknis itu dilakukan mulai tanggal 21-22 Februari 2024," akunya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.