Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota KPPS Dipecat

BREAKING NEWS: 3 Anggota KPPS Luwu Dipecat, Kedapatan Nyoblos Lebih dari Sekali

Tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Luwu dipecat bertugas di TPS 02 Tombang.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Suasana pemungutan suara di TPS 10 Dusun Labulawang, Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024). Tiga anggota KPPS dipecat lantaran melanggar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat.

Ketiganya kedapatan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan ketiga anggota KPPS itu bertugas di TPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang.

"Diganti petugasnya, ini masih sementara dikordinasikan sama Divisi SDM KPU," jelasnya, Selasa (20/2/2024).

Karena pelanggaran itu, TPS 02 Desa Tombang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain TPS 02 Desa Tombang, coblos ulang juga dilakukan di TPS 06 Desa Pongko.

Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku penyebab TPS 06 Desa Pongko melakukan PSU lantaran Pengawas TPS menemukan pelanggaran.

Ada tiga pemilih yang seharusnya tidak dapat menyalurkan hak suaranya.

Sebabnya, ketiga pemilih tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU Luwu saat ini telah melakukan penyampaian kebutuhan logistik untuk PSU ke KPU Provinsi Sulsel.

"Untuk jadwal PSU, 10 hari setelah dilakukan pungut hitung," akunya.

Sementara itu, KPU Luwu telah mengeluarkan jadwal PSU di kedua TPS tersebut.

"Pemungutan suara ulang akan dilakukan Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved