Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota KPPS Dipecat

Coblos Ulang TPS 06 Desa Pongko Luwu 24 Februari 2024, Bagaimana Gaji KPPS?

KPU Luwu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kecamatan Walenrang Utara.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja. KPU Luwu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kecamatan Walenrang Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kecamatan Walenrang Utara.

Salah satunya TPS 06 Desa Pongko.

Coblos ulang dilakukan sebab Pengawas TPS (PTPS) menemukan tiga pemilih yang seharusnya tidak bisa menyalurkan hak suara.

Pasalnya, ketiga pemilih tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun, petugas KPPS memasukkan ketiga pemilih itu dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku PSU akan dilakukan pada Sabtu (24/2/2024).

Kata Sappe, mekanisme pencoblosan tak berbeda dengan sebelumnya di 14 Februari 2024.

"Sementara ini disiapkan kebutuhan logisitik dan penyampaiannya ke KPU Provinsi Sulsel. Mekanisme pemngutan suara ulang, sama pada saat pemungutan suara tanggal 14 kemarin," akunya.

Terpisah, Sekretaris KPU Luwu, Zius menjelaskan masa kerja petugas KPPS sesuai surat keputusan berakhir di tanggal 25 Februari.

"Masa kerjanya kan di SK itu satu bulan. Dari awal pelantikan, kemudian berakhir di tanggal 25 nanti," ujarnya.

Menurut Zius, atas dasar itu, tak ada honor tambahan bagi KPPS yang melaksanakan PSU.

"Jadi tidak ada lagi honor tambahan. Untuk honornya kan mereka sudah terima itu, beberapa hari setelah pencoblosan selesai," terangnya.

Penyebab PSU?

PTPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara menemukan sejumlah pemilih yang seharusnya tidak dapat melakukan pencoblosan.

Isi surat rekomendasi itu berbunyi:

  • Bahwa terdapat satu WNI atas nama Josef Sulaeman Tura yang memiliki KTP terdaftar di DPT sesuai alamat Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK
  • Bahwa terdapat satu WNI atas nama Mario Mikael Mengko yang memiliki KTP terdaftar di DPT sesuai alamat di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa Utara telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK
  • Bahwa tersapat satu WNI atas nama Yosef Doni Srisadono yang memiliki KTP terdaftar sesuai alamat Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana tempat pemilih terdaftar dalam DPT.  Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK.
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved