Pemilu 2024
Nama-nama Caleg DPR RI Dapil Sulsel Berpotensi Lolos, Gerindra dan Golkar Bertarung, PDIP Anjlok
Sulsel memiliki tiga daerah pemilihan atau Dapil dengan total 24 kursi. Sejumlah caleg kini berebut 24 kursi DPR RI.
5. Partai Nasdem: 1 kursi (108.469)
* Teguh Iswara Suardi (31.061)
8. PKS: 1 kursi (72.659)
* Ismail Bachtiar (34.846)
12. PAN: 1 kursi (79.220)
* Andi Yuliani Paris (63.946)
14. Partai Demokrat: 1 kursi (87.618)
* Andi Muzakkir Aqil (30.832)
17. PPP: 1 kursi (92.855)
* Muh Aras (58.108)
Jika PPP tak lolos ambang batas parlemen, maka PKB berpotensi mendapatkan 1 kursi.
Dapil Sulsel III
Wilayah: Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur
Jumlah kursi: 7
2. Partai Gerindra: 2 kursi (181.671)
* Unru Baso (55.004)
* La Tinro La Tunrung (41.105)
4. Partai Golkar: 1 kursi (136.573)
* Muhammad Fauzi (44.731)
5. Partai Nasdem: 2 kursi (246.002)
* Rusdi Masse Mappasessu (113.915)
* Eva Stevany Rataba (45.171)
12. PAN: 1 kursi (56.535)
* Muslimin Bando (43.781)
14. Partai Demokrat: 1 kursi (86.274)
* Frederik Kalalembang (27.416)
Disclaimer:
Prediksi ini ini hanya bersifat sementara, caleg yang lolos atau terpilih akan ditetapkan KPU berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh TPS.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Salah satu hal yang menarik dan banyak disoroti masyarakat di Pemilu 2024 adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas, sebenarnya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR?
Dilansir dari Kompas.com, aturan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.
Sementara itu, gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan, sedangkan ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
+ Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
+ Tunjangan lain terdiri dari:
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Dengan demikian, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.