LBH Pers Makassar: Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis
Penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Gugatan hukum pejabat publik terhadap dua media online dan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali digelar, Selasa (20/2/2024).
Agenda sidang kali ini terkait pembacaan gugatan perdata terhadap dua media dan wartawan dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks.
Penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman.
Para penggugat adalah Staf khusus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.
Sementara tergugat 1adalah Media online Inikata.Co.ID, tergugat dua Burhan, tergugat tiga Media online Herald.ID dan wartawannya Andi Anwar, serta Aruddini turut tergugat.
Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai penggugat punya rencana buruk.
Firmansyah menyebut, penggugat mempunyai niat membangkrutkan media dan wartawan yang digugat.
"Itu juga menjadi presedent buruk di negara demokrasi. Salah satu pilar demokrasi adalah pers," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) tersebut.
Ia menilai, tuntutan ganti kerugian dari penggugat terhadap tergugat 3 dan 4 Rp100 Miliar dan tuntutan kerugian in materil penggugat terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp500 Miliar.
Begitu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 sama dengan tuntutan kerugian tergugat 3 dan 4.
"Dengan nilai tuntutan kerugian tersebut berpotensi membangkrutkan perusahaan pers," kata dia.
"Kami melihat ada upaya pembangkrutan dan pemiskinan terhadap perusahaan media dan wartawannya yang digugat," lanjut dia.
Dia melanjutkan, untuk menghargai setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum.
kliennya telah melaksanakan tuntutan hak jawab dan klarifikasi dari Pihak Penggugat sesuai dengan rekomendasi dewan pers diterbitkan.
Dengan adanya penilaian Dewan pers untuk melakukan hak jawab, maka mestinya sengketa karya jurnalistik itu selesai.
"Klien kami sudah memenuhi tuntutan hak hukum berupa hak jawab dan klarifikasi. Sehingga bagi kami dengan terbitnya hak jawab atas rekomendasi dewan pers itu, seharusnya sudah tidak ada masalah secara hukum," kata dia.
"Karena hak dia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab itu sudah dilaksanakan klien kami," tegasnya.
Sehingga dalam konteks hukumnya sudah selesai. Mekanisme itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat para penggugat, Murlianto mengatakan, hak jawab atas sebuah pemberitaan yang menyudutkan pihaknya.
Seharusnya hak jawab dilakukan sebelum berita itu terbit.
"Hak jawab ini dilakukan sebelum berita itu naik. Bukan saat nanti ada perintah bahwa Dewan Pers dilakukan. Itu tidak," katanya.
Dia melanjutkan, berita dibuat seharusnya adil, dalam arti tidak menyudutkan salah satu pihak.
"Ini juga jadi pembelajaran teman media membuat pemberitaan yang fair. Jangan seolah narasumber yang kita jadikan berita, karena itu jadi menang. Tapi kita harus melakukan berita perimbangan," jelasnya.
Atas pemberitaan yang ditayangkan Herald Sulsel bertajuk "ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus" pada 19 September 2023, kata Murlianto, pihaknya melakukan gugatan dengan total Rp700 miliar.
Ia enggan merinci total uang gugatan itu.
Semuanya, akan diungkap di persidangan.
"Itu punya hitungan. Kami akan buktikan di persidangan kalau itu. Kita tidak akan ungkap seperti apa. Kalau kita ungkap di persidangan, maka kita pembuktian di luar persidangan," kata dia.
Kuasa Hukum turut tergugat Aruddini, Hutomo menerangkan awalnya kliennya Aruddini didampingi kuasa hukumnya pada tanggal 19-20 September 2023 melakukan siaran pers.
Rilis tersebut pun diterbitkan oleh media online Herald.ID dan Inikata Co.ID kemudian inilah dijadikan objek gugatan oleh para penggugat.
"Klien kami melakukan rilis karena jadi salah satu korban keputusan Pemprov Sulsel yang menonjobkan dan mutasi demosi beberapa stafnya sehingga klien kami merilis itu dan melakukan advokasi karena merasa korban terdampak," jelasnya.
Herald.Id dan Inikata Co.ID digugat oleh para penggugat karena merasa merugikan penggugat karena beritanya diduga menghakimi dan tidak cover bootside.
Tapi menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan narasumber adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Dimana hal itu dijamin oleh HAM dan UUD 1945 bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers
"Terkait klien kami jadi turut tergugat, menurut kami ini tidak berdasar karena secara UU pers klien kami adalah narasumber yang menjadi sumber berita," kata dia.
"Dalam prespektif pers narasumber bagian dari perlindungan pers jadi mereka dilindungi juga karena mereka narasumber dari berita," lanjut dia.
Dia menilai kliennya jadi turut tergugat lantaran para penggugat menilai Aruddini tidak melawan hukum tetapi ditarik sebagai pihak yang berperan sebagai pelengkap dari gugatan.
Tapi itu tidak mendasar karena seharusnya klien kami tidak ditarik jadi turut tergugat karena klien kami sebagai narasumber," tambahnya.
Menurutnya, gugatan dilakukan penggugat seharusnya hanya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Sebab, itu berdasarkan pasal 5 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU perse tersebut telah ada mekanisme dan ruang bagi pihak merasa dirugikan untuk melakukan hak jawab dan koreksi.
"Seharusnya sampai di situ saja walaupun kami mengakui bahwa tetap ada hak bagi para penggugat untuk melakukan gugatan," ujarnya.
"Tapi ini soal pantas atau tidak pantas dan menurut kami upaya itu ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi saja," pungkasnya
Kasus gugatan yang dialami tergugat 3 dan 4 yakni Herlad.ID dan wartawannya Andi Anwar juga didampingi dan dikawal oleh LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan ini tergabung dari organisasi pers di antaranya, AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar dan PJI Sulsel. (*)
Masyarakat Pesisir Jaga Laut untuk Kedaulatan Pangan dan Ekonomi |
![]() |
---|
Festival Media 2025 Resmi Dibuka, Ketua AJI: Demokrasi Sakit, Jurnalis Dibungkam |
![]() |
---|
Konflik Agraria hingga Intimidasi Pers Jadi Sorotan Festival Media 2025 |
![]() |
---|
Kasat Resnarkoba Polres Bone Blak-blakan Sulit Putus Rantai Transaksi Narkoba dengan Cara 'Tempel' |
![]() |
---|
Ombudsman Sulsel Libatkan Jurnalis Bentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.