Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Real Count Pilpres 2024 Terbaru: Prabowo Unggul di Jateng, Jatim dan Jabar Lumbung Suara PDIP

Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden RI yang bertarung yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Capres 2024. Real count terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 di Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim), Senin (19/2/2024). 

Jawa Timur

  • Anies-Muhaimin: 2.472.111 atau 15.9 persen.
  • Prabowo-Gibran: 10.304.209 atau 66.29 persen.
  • Ganjar-Mahfud: 2.767.237 atau 17.8 persen.
  • Suara masuk: 96859 dari 120666 TPS (80.27 persen)

Real Count Nasional

Sementara itu, real count Pilpres 2024 KPU secara nasional, menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih terus unggul sampai pukul 16.00 WIB.

Prabowo-Gibran berhasil memperoleh suara sekitar 55 juta.

Lalu, urutan selanjutnya ditempati oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan perolehan suara sekitar 23 juta.

Kemudian, posisi terakhir ada paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapatkan suara sekitar 16 juta.

Untuk diketahui, hingga waktu tersebut, total ada 71,14 persen suara yang masuk

Di mana, sudah ada sebanyak 585.681 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasil suara Pilpres 2024.

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Senin pukul 16.00 WIB:

Prabowo-Gibran: 58,46 persen (55.693.236 suara).

Anies-Cak Imin: 24,32 persen (23.171.236 suara).

Ganjar-Mahfud: 17,22 persen (16.402.002 suara).

Real count Pilpres 2024 dapat dilihat di sini.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved