Pemilu 2024
PKB, PDIP, PKS, PPP Tak Dapat Kursi? Daftar Nama Caleg Potensi Lolos ke DPR RI Dapil Sulsel III
Partai Gerindra dan Partai Nasdem berpotensi meraih 2 kursi dari dapil Sulsel III DPR RI. Selengkapnya, berikut daftar caleg yang berpotensi lolos ke
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 26.000 suara.
3. Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.
Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.
4. Cara menentukan kursi keempat
Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.
Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 13.333 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.
5. Cara menentukan kursi kelima
Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.
Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 9.000 suara.
6. Cara menentukan kursi keenam
Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.
Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 8.666 suara.
Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.(*)
metode Sainte Lague
PKB
PDIP
PKS
PPP
DPR RI
caleg lolos dari Dapil Sulsel III
anggota DPR RI dapil Sulsel III
| Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
|
|---|
| Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
|
|---|
| Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
|
|---|
| 8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rusdi-Masse-Eva-Stvany-Rataba-La-Tinro-La-Tunrung-dan-Unru-Baso.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.