Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PKB, PDIP, PKS, PPP Tak Dapat Kursi? Daftar Nama Caleg Potensi Lolos ke DPR RI Dapil Sulsel III

Partai Gerindra dan Partai Nasdem berpotensi meraih 2 kursi dari dapil Sulsel III DPR RI. Selengkapnya, berikut daftar caleg yang berpotensi lolos ke

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/DPR RI/TRIBUN TIMUR
Caleg DPR RI dari dapil Sulsel III: Rusdi Masse, Eva Stvany Rataba, La Tinro La Tunrung, dan Unru Baso (dari kiri ke kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Gerindra dan Partai Nasdem berpotensi meraih 2 kursi dari dapil Sulsel III DPR RI.

Dapil yang meliputi Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur ini memiliki 7 kursi di parlemen.

Demikian data dikutip dari KPU per, Senin (19/2/2024), dari 5.219 dari 7.955 TPS atau 65,61 persen TPS.

Selengkapnya, berikut daftar caleg yang berpotensi lolos ke parlemen dari dapil Sulsel III.

1. PKB: 0 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 35.126

2. Partai Gerindra: 2 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 81.181

* Unru Baso: 54.930

* La Tinro La Tunrung: 40.746

Baca juga: Real Count KPU Dapil Sulsel II: Amar, Iwan, Supri, NH, Aras Potensi Lolos ke DPR, PKB dan PDIP 0

3. PDIP: 0 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 54.454

4. Partai Golkar: 1 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 135.452

* Muhammad Fauzi: 44.379

Baca juga: Real Count: 2 Mantan Wawali Makassar Potensi Lolos ke DPR RI, Istri Mantan Wali Kota Potensi Gagal

5. Partai Nasdem: 2 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 243.887

* Rusdi Masse Mappasessu: 112.588

* Eva Stevany Rataba: 44.761

8. PKS: 0 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 9.934

12. PAN: 1 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 56.302

* Muslimin Bando: 43.607

14. Partai Demokrat: 1 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 85.579

* Frederik Kalalembang: 27.111

17. PPP: 0 kursi

Jumlah suara partai dan caleg: 44.824

Data di atas diolah menggunakan metode Sainte Lague.

Berikut adalah contoh simulasi perhitungan perolehan kursi DPR dengan metode Sainte Lague.

Misalnya dalam satu daerah pemilihan (dapil) memiliki kuota enam kursi. Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:

Partai A mendapat 40.000 suara

Partai B mendapat 26.000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Partai D mendapat 9.000 suara

Partai E mendapat 7.000 suara

1. Cara menentukan kursi pertama

Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

Partai A: 40.000 dibagi 1 = 40.000
Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara menentukan kursi kedua

Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1. Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.

Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:

Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 26.000 suara.

3. Cara menentukan kursi ketiga

Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.

Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.

4. Cara menentukan kursi keempat

Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.

Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 13.333 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.

5. Cara menentukan kursi kelima

Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.

Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 9.000 suara.

6. Cara menentukan kursi keenam

Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.

Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 8.666 suara.

Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved