Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 TPS di Kabupaten Sinjai Pemungutan Suara Ulang, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Diantaranya, empat TPS di  Kecamatan Sinjai Utara, satu TPS Sinjai Selatan dan satu TPS Sinjai Timur.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Proses pemungutan suara di TPS 01 Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pj Bulati Sinjai, TR Fahsul Falah mencoblos di TPS ini 

TPS 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI.

TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.

Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada 24 Februari 2024.

“Terkait lokasi TPS PSU, diupayakan tetap pada TPS yang sama,” ujarnya.

Saat ini, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan logistik.

TPS 18 Kelurahan Biringere DPT : 203

TPS 3 Kelurahan Samataring  DPT : 250

TPS 23 Kelurahan Lappa DPT :271

TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT : 289

TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT : 300

TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT : 216

“Peraturan yang menjadi dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024,” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved