Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Perolehan Suara Komeng Tertinggi di Dapil Jawa Barat, Segini Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD

Komeng maju di Pemilu 2024 sebagai salah satu calon anggota DPD dari daerah Jawa Barat. Berikut gaji dan tunjangan anggota DPD.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Foto komedian Komeng di surat suara DPD Jawa Barat. 

Selain itu, juga untuk mengurangi ketimpangan dan menguatkan fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Komeng Akan Perjuangkan Penetapan Hari Komedi

Jika benar lolos menjadi anggota DPD, Komeng mengaku ingin mengusulkan Hari Komedi.

"Saya tuh sebetulnya pengen Hari Komedi itu ada. Awalnya dari itu dulu, Hari Musik ada, Hari Film ada, sampai tetangga saya ada tuh Harisabar dan Harimukti," kata Komeng disertai candaan khasnya di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024), dilansir dari Kompas.TV.

Komeng menjelaskan, usulan itu sebenarnya sudah pernah diajukan ke DPR. Hanya saja, DPR belum bisa mengabulkannya karena alasan tertentu.

Keresahan karena usulan penetapan Hari Komedi tak kunjung dikabulkan, akhirnya membuat Komeng mau maju dalam kontestasi anggota DPD.

"Saya mengajukan itu (Hari Komedi) sama temen-temen Paski, kan Jarwo ketua umumnya, pernah mengajukan ke DPR. Itu diterima tapi tetap mereka nggak bisa mengabulkan karena harus ke eksekutif katanya. Awalnya dari situ aja, ane mikir 'Kok gue berkesenian minta hari aja susah banget,'" papar pelawak bernama lengkap Alfiansyah Bustami Komeng itu.

Pelawak 53 tahun itu ingin mengusulkan Hari Komedi jatuh setiap tanggal 27 September.

Tanggal tersebut juga bertepatan dengan hari lahirnya Bing Slamet, maestro lawak Indonesia pada masanya.

Hingga saat ini pun Komeng bersama komedian lainnya sudah memperingati hari tersebut sebagai Hari Komedi walau belum ditetapkan secara resmi. (*)

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved