Pemilu 2024
Perolehan Suara Komeng Tertinggi di Dapil Jawa Barat, Segini Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD
Komeng maju di Pemilu 2024 sebagai salah satu calon anggota DPD dari daerah Jawa Barat. Berikut gaji dan tunjangan anggota DPD.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama komedian Komeng jadi perbincangan beberapa hari terakhir.
Hal tersebut lantaran Komeng maju di Pemilu 2024 sebagai salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah Jawa Barat.
Dengan foto yang nyeleneh di surat suara, Komeng pun mampu menarik perhatian pemilih.
Pantauan Tribun-Timur.com, Minggu (18/2/2024), perolehan suara Komeng melesat jauh meninggalkan para pesaingnya.
Berdasarkan data per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.31 malam, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.556.735 suara.
Lantas berapa gaji dan besaran tunjangan anggota DPD apabila berhasil lolos ke parlemen?
Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD
Dilansir dari Kompas.TV, gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.
Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.
Tunjangan tersebut yakni:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh Rp2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Tugas DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD bertanggung jawab dalam proses legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Fungsi DPD ini termasuk mengajukan usul rancangan undang-undang pembahasan rancangan undang-undang, mempertimbangkan atas rancangan tersebut dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
DPD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanan Undang-Undang berjalan sesuai kepentingan daerah perwakilan. Kemudian memperkuat kapasitas daerah dalam berpartisipasi aktif di pembangunan nasional.
Selanjutnya, DPD juga bertugas untuk memastikan kebijakan dan legislasi tingkat nasional memperhitungkan keberagaman dan keunikan daerah di Indonesia.
Yakni dengan menunjukan negara mendukung prinsip demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Harapannya lewat DPD akan tercipta keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah
Selain itu, juga untuk mengurangi ketimpangan dan menguatkan fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Komeng Akan Perjuangkan Penetapan Hari Komedi
Jika benar lolos menjadi anggota DPD, Komeng mengaku ingin mengusulkan Hari Komedi.
"Saya tuh sebetulnya pengen Hari Komedi itu ada. Awalnya dari itu dulu, Hari Musik ada, Hari Film ada, sampai tetangga saya ada tuh Harisabar dan Harimukti," kata Komeng disertai candaan khasnya di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024), dilansir dari Kompas.TV.
Komeng menjelaskan, usulan itu sebenarnya sudah pernah diajukan ke DPR. Hanya saja, DPR belum bisa mengabulkannya karena alasan tertentu.
Keresahan karena usulan penetapan Hari Komedi tak kunjung dikabulkan, akhirnya membuat Komeng mau maju dalam kontestasi anggota DPD.
"Saya mengajukan itu (Hari Komedi) sama temen-temen Paski, kan Jarwo ketua umumnya, pernah mengajukan ke DPR. Itu diterima tapi tetap mereka nggak bisa mengabulkan karena harus ke eksekutif katanya. Awalnya dari situ aja, ane mikir 'Kok gue berkesenian minta hari aja susah banget,'" papar pelawak bernama lengkap Alfiansyah Bustami Komeng itu.
Pelawak 53 tahun itu ingin mengusulkan Hari Komedi jatuh setiap tanggal 27 September.
Tanggal tersebut juga bertepatan dengan hari lahirnya Bing Slamet, maestro lawak Indonesia pada masanya.
Hingga saat ini pun Komeng bersama komedian lainnya sudah memperingati hari tersebut sebagai Hari Komedi walau belum ditetapkan secara resmi. (*)
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.