Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPS Rawan di Sulsel

BREAKING NEWS: Bawaslu Sebut 7.326 TPS di Sulsel Rawan

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, mulai pada 3 sampai 8 Februari 2024. Adapun variabel dan indikator TPS rawan sebagai berikut...

|
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin apel pemberangkatan atau pergeseran pasukan pengaman TPS di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (12/2/2024) pagi. 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan

2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait

3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat

4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan

5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas

2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet

3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved