Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPS Rawan di Sulsel

BREAKING NEWS: Bawaslu Sebut 7.326 TPS di Sulsel Rawan

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, mulai pada 3 sampai 8 Februari 2024. Adapun variabel dan indikator TPS rawan sebagai berikut...

|
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin apel pemberangkatan atau pergeseran pasukan pengaman TPS di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (12/2/2024) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulsel petakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.

Tujuannya, mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi.

Selanjutnya, sebanyak 14 indikator yang banyak terjadi dan satu indikator yang tidak banyak terjadi, tapi tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap tujuh variabel dan 22 indikator.

“Ini diambil dari 26.357 TPS di Sulsel. Ada 7.326 TPS dikategorikan rawan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Senin (12/2/2024).

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, mulai pada 3 sampai 8 Februari 2024.

Adapun variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut.

Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).

Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).

Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa).

Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan).

Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, perusahaan, dekat dengan posko, rumah tim kampanye peserta pemilu, dan atau lokasi khusus).

Ketujuh, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

Pemetaan ini dilakukan dengan maksud:

1. Upaya mitigasi dan antisipasi terjadinya masalah di TPS yang dipandang dapat merusak dan mencederai proses pemilu.

Sehingga jajaran pengawas pemilu dapat melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawab pengawasan pada masa pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menjadi acuan untuk mengajak public agar secara bersama-sama melakukan pengawasan dan atau melakukan tindak pencegahan terhadap kemungkinan munculnya masalah di TPS.

Dari 7 variable, yang dipecah menjadi 22 Indikator, maka ada 7 indikator kerawanan yang dianggap paling banyak terjadi yakni:

7 Indikator TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

1. Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat

2. TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)

3. TPS yang terdapat jumlah Pemilih Tambahan (DPTb) signifikan

4. TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

5. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

6. TPS yang berada atau dekat dari posko/rumah tim kampanye peserta pemilu

7. TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa)

14 Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi

1. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

2. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

3. TPS sulit dijangkau

4. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS

5. TPS yang memiliki riwayat terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS

6. Memiliki riwayat terjadi intimidasi dan kekerasan kepada penyelenggara pemilu

7. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik)

8. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan

9. TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan

10. TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan

11. TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan

12. TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu

13. TPS di Lokasi Khusus; dan

14. TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;

1 Indikator TPS Rawan Yang kurang Terjadi

TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan

2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait

3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat

4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan

5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas

2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet

3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved