TPS Rawan di Sulsel
BREAKING NEWS: Bawaslu Sebut 7.326 TPS di Sulsel Rawan
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, mulai pada 3 sampai 8 Februari 2024. Adapun variabel dan indikator TPS rawan sebagai berikut...
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
2. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
3. TPS sulit dijangkau
4. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS
5. TPS yang memiliki riwayat terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS
6. Memiliki riwayat terjadi intimidasi dan kekerasan kepada penyelenggara pemilu
7. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik)
8. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan
9. TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan
10. TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan
11. TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan
12. TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu
13. TPS di Lokasi Khusus; dan
14. TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;
1 Indikator TPS Rawan Yang kurang Terjadi
TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.