Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap KPU Sering Error

Persoalan tersebut mengenai aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kerap galat(error).

Editor: Muh Hasim Arfah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024). - Bawaslu petakan TPS rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. 

"DPT riilnya 296, DPTb 14, DPK 4, surat suara cadangan hanya 6," kata Arif.

Diketahui sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu jumlah surat suara cadangan jumlahnya 2 persen dari total DPT riil.

Asumsinya surat suara itu tidak akan terpakai atau tidak akan digunakan sepanjang tidak ada DPK atau DPTb. 

Sehingga perlakuan terhadap surat suara cadangan juga harus diberlakukan oleh KPPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan.  Karena ketentuan itu pula, jumlah surat suara di setiap TPS akan berbeda.

Sebab jumlah DPT di masing-masing TPS tidak sama. PKPU Nomor 25 tahun 2023 hanya mengatur batas maksimal jumlah DPT di satu TPS pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 300 orang.

Misalnya, ketika surat suara cadangan itu tidak terpakai maka KPPS menandainya dengan memberikan tanda silang pada surat suara. 

Perlakuan memberikan tanda silang pada surat suara yang tidak digunakan ini juga berlaku terhadap yang rusak atau keliru dicoblos oleh pemilih.

Tanda silang itu harus dibubuhkan KPPS pada bagian luar surat suara yang memuat nomor dan alamat TPS serta tanda tangan ketua KPPS, dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau ballpoint.

"Jadi kita bingung ini kalau nanti ada yang masih mencoblos surat suara habis bagaimana karena kita minus surat suara cadangannya," kata Arif.

Lebih jauh Arif menjelaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan PPS tingkat Desa dan Panwaslu Kecamatan.

Dari Panwaslu Kecamatan memberikan saran agar KPPS bersikap tegas dengan menolak apabila masih ada warga yang memilih tetapi dilakukan di luar jadwal resmi yang sudah diumumkan.

Panwaslu Kecamatan kata Arif juga memberikan saran agar selalu berkoordinasi dengan seluruh TPS yang ada di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat agar bisa mengetahui wilayah mana saja yang bisa mensubsidi surat suara.

"Jadi antar TPS bisa saling bantu," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilengkapi dengan teknologi khusus.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyebutkan bahwa Sirekap dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved