Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Soal Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU, Ganjar: Saya Tak Yakin Mau Mundur dan Meminta Maaf

Ganjar Pranowo mengatakan, semestinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU memiliki rasa malu.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD berfoto bersama dengan grup musik Slank saat deklarasi dukungan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024). Grup musik Slank resmi mendukung pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2024. 

Ganjar menegaskan, berbagai permasalahan etika tersebut harusnya menjadi peringatan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

"Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya, maka ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ucapnya.

Sementara, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berhati-hati pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

 “Saudara Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya, kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya, oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” ujar Mahfud saat diskusi di acara 'Tabrak Prof' di Yogyakarta, Senin malam (5/2).

Dia menambahkan, Hasyim Asy'ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

“Kalau kita beritahu, jawabnya hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya,” paparnya.

Lantas bagaimana dengan status pencalonan Gibran? Ditanya begitu, Mahfud menegaskan, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah, tidak akan mempengaruhi prosedur yang sudah ditempuh.

Kenapa demikian? Mahfud melanjutkan, karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan memasalahkan keputusan atau produk KPU.

Hal itu serupa dengan kasus Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pembuat keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat.

“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar. Oleh karena itu Paman Usman lalu diberhentikan,” katanya lagi.

Dan sekarang Anwar Usman kini tengah mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar pencopotan dirinya sebagai Ketua MK dibatalkan.

“Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” jelas Mahfud.

Keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.

“Untuk itu PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved