Pilpres 2024
Soal Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU, Ganjar: Saya Tak Yakin Mau Mundur dan Meminta Maaf
Ganjar Pranowo mengatakan, semestinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU memiliki rasa malu.
Ganjar menegaskan, berbagai permasalahan etika tersebut harusnya menjadi peringatan terhadap proses demokrasi di Indonesia.
"Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya, maka ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ucapnya.
Sementara, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berhati-hati pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Saudara Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya, kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya, oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” ujar Mahfud saat diskusi di acara 'Tabrak Prof' di Yogyakarta, Senin malam (5/2).
Dia menambahkan, Hasyim Asy'ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
“Kalau kita beritahu, jawabnya hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya,” paparnya.
Lantas bagaimana dengan status pencalonan Gibran? Ditanya begitu, Mahfud menegaskan, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah, tidak akan mempengaruhi prosedur yang sudah ditempuh.
Kenapa demikian? Mahfud melanjutkan, karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan memasalahkan keputusan atau produk KPU.
Hal itu serupa dengan kasus Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pembuat keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat.
“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar. Oleh karena itu Paman Usman lalu diberhentikan,” katanya lagi.
Dan sekarang Anwar Usman kini tengah mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar pencopotan dirinya sebagai Ketua MK dibatalkan.
“Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” jelas Mahfud.
Keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.
“Untuk itu PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Calon Presiden
Ganjar Pranowo
Komisi Pemilihan Umum
Hasyim Asyari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Gibran Rakabuming Raka
Anwar Usman
Pilpres 2024
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.