Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Sita 8.032 Liter Pertalite di Gudang BBM Ilegal Pekaloa Lutim

BBM tersebut disita dari gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (30/1/2024).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Humas Polres Lutim
Unit Tipiter Polres Luwu Timur menyita 8.032 liter pertalite dan 90 liter solar dari gudang penimbun di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Luwu Timur menyita 8.032 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan 90 liter solar.

BBM tersebut disita dari gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (30/1/2024).

"Total BBM jenis solar dan pertalite disimpan di 254 jeriken," kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konfrensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin (5/2/2024).

Hadir juga Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Achmad Alfian Nurrochim dan Kepala Unit (Kanit) Tipiter, Ipda Mubin.

Kompol Syamsul merincikan 251 jeriken BBM jenis pertalite dengan isi 32 liter per jeriken dengan total 8.032 liter.

Serta 3 jeriken berisi BBM jenis solar dengan isi 30 liter per jeriken dengan total 90 liter.

Di lokasi kejadian, telah diperiksa tiga orang berinisial HB, RM dan ZL.

Tiga orang yang diperiksa ini warga Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Modus para pelaku, yaitu mengumpulkan BBM jenis solar dan pertalite dari SPBU di Luwu Timur, Luwu Utara, dan Wajo.

Pelaku menggunakan kendaraan, secara berulang kali, BBM dari kendaraan kemudian disedot dan ditampung ke dalam jeriken.

Setelah terkumpul, lanjut Kompol Syamsul, BBM tersebut dijual ke wilayah Routa, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Morowali untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun harga per jeriken yang dijual ke Routa dan Morowali dari Rp370 ribu sampai Rp400 ribu.

"Jadi kalau pembeli jemput di gudang, harganya Rp370 ribu, kalau diantar ke lokasi Rp400 ribu," tambah Ipda Mubin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Wajo Tetapkan 2 Tersangka Kasus BBM Ilegal Solar

Polisi juga mengamankan dua unit Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik dan silver dengan nomor polisi DW 8732 MB dan DP 1111 AR.

Mobil yang disita ini mengangkut 251 jeriken BBM jenis pertalite dan 3 jeriken BBM jenis solar.

Polisi menitipkan barang bukti yang mudah terbakar tersebut di SPBU Matompi, Kecamatan Towuti. 

"Ini merujuk ke pasal 45 ayat 1 KUHAP di luar penyisihan barang bukti untuk kepentingan pengujian secara laboratoris sedangkan barang bukti dua unit kendaraan dititip di Polsek Towuti, Polres Luwu Timur,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved