Tersangka BBM Ilegal
BREAKING NEWS: Polres Wajo Tetapkan 2 Tersangka Kasus BBM Ilegal Solar
"Berita acara pemeriksaan sudah dikirim ke kejaksaan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terkait saksi ahli," katanya.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Polres Wajo telah menetapkan tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis solar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 2 orang pada 23 Agustus 2023 lalu.
"Ada dua tersangka kasus solar BBM bersubsidi itu," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (22/9/23).
Dikatakan, kasus tersebut telah dimasukkan ke tahap satu.
"Berita acara pemeriksaan sudah dikirim ke kejaksaan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terkait saksi ahli," katanya.
Selanjutnya, ia sisa menunggu hasil P21 dari Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Tinggal keputusan Jaksa, kami sisa membawa tersangka serta barang bukti terkait hal itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Mobil truk pengangkut 340 jeriken solar yang diduga ilegal terbalik di Jalan Andi Unru, Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (12/7/2023) lalu.
Truk tersebut terbalik akibat kelebihan muatan.
Apalagi, truk bermuatan 340 jeriken solar itu rencananya akan dibawa ke Sulawesi Tenggara.
Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk diproses lebih lanjut.
Keterangan dari aparat Kepolisian, kurang lebih 340 jeriken solar berukuran 30 liter.
"70 jeriken tertumpah saat truk itu terbalik, dan sisanya 270 yang terisi," ujar Theodorus Echeal.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan BBM tersebut diangkut dari Kabupaten Bone.
"BBM itu dibawa dari Bone dan terbalik di Sengkang, Wajo," tandasnya.(*)
Sawit Jadi Harapan Baru Petani Wajo Pasca Kakao Meredup |
![]() |
---|
Green SM Taksi 'Panaskan' Persaingan, Driver Online: Potensi Timbulkan Persoalan Sosial |
![]() |
---|
7 Tips Modifikasi Sepeda Motor, Keren Tapi Tetap Aman |
![]() |
---|
Daftar 43 Wakil Menteri Jabat Wamen Meski Dilarang MK |
![]() |
---|
‘Untung Saya Skorsing Kamu’ Kenangan Tamsil Linrung dari Almarhum Prof Paturungi Parawansa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.