Opini
Masa Tenang Untuk Kejernihan Memilih
Adanya hari pemilu diharapkan rakyat dapat memurnikan harapannya pada saat mencoblos tanpa ada tekanan batin.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ansar
Ditulis: Jusrihamulyono A.HM Trainer Pelatihan Pembentukan Kepribadian dan Kepemimpinan (P2KK) PUSDIKLA Pengembangan SDM UMM
TRIBUN-TIMUR.COM - Jika melihat definisi masa tenang Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Hari ini tentu menjadi hari penentuan secara matang oleh para rakyat nantinya.
Adanya hari pemilu diharapkan rakyat dapat memurnikan harapannya pada saat mencoblos tanpa ada tekanan batin.
Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024.
Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Hari tenang menjadi hari yang tidak bisa ditebak ketenangan akan saingan para pasangan calon. Hari tenang terkadang terkesan banyaknya serangan fajar.
Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi sebab menjadi jalan ninja para oknum pasangan calon.
Dengan adanya hari tenang berdasarkan aturan ini, tidak berarti hanya aktivitas kampanye yang diberhentikan, akan tetapi perlu menenangkan tindakan yang merusak kekhidmatan hari tenang.
Banyak praktik kecurangan menjelang pemilu khususnya di hari tenang.
Kendati demikian dalam meraup kemenangan dengan cara mengganggu kemurnian hati nurani
pemilih melalui kiriman sederhana berupa pesan maupun materil.
Tentu praktek ini perlu ketegasan sendiri dari pribadi jujur yang dipancarkan oleh para
peserta pemilu dan rakyat sebagai suara emas.
Penting rasanya tidak memberi ruang atas slogan satu suara satu amplop.
Penting rasanya butuh kesadaran dalam menggaungkan prinsip pribadi yang berintegritas.
Kesadaran ini tidak lepas untuk menciptakan demokrasi yang bersih.
Elemen masyarakat terendah hingga tinggi harus bersatu padu dalam mengawasi.
Tidak ada penindasan kesejahteraan demi merekrut suara rakyat.
Pemalsuan sikap empati dengan metode serangan fajar dengan sasaran bantuan di hari -1 sebelum pencoblosan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.