Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amir Ilyas: Putusan DKPP Tidak Bisa Batalkan Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres

Tetapi hanya menilai apakah perbuatan atau tindakan yang menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran terpenuhi sebagai pelanggaran etik.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pakar Hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Amir Ilyas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Amir Ilyas menilai, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak berdampak secada hukum atas pencalonan Prabowo-Gibran. 

"Keputusan tersebut tak ada implikasi hukumnya alias tidak bisa membatalkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon Presiden dan Wakil Presiden," tulisnya dalam pesan whatsapp kepada Tribun Timur, Senin (5/2/2024). 

Ia menjelaskan, putusan DKPP bukan menguji keabsahan produk hukum KPU (SK Penetapan Paslon). 

Tetapi hanya menilai apakah perbuatan atau tindakan yang menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran terpenuhi sebagai pelanggaran etik.

Dalam Putusan DKPP tersebut salah satunya ketua KPU dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu berkenaan dengan tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19/2023 saat menerima pendaftaran Capres Cawapres. 

Dimana setelah menerima berkas, ketua KPU langsung mengatakan bahwa dokumen paslon tersebut lengkap. 

Prof Amir menambahkan, Ketua KPU Hasyim Asyari juga dinilai melanggar etik oleh DKPP

Itu karena surat edaran yang diterbitkan berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan ke internal KPU tetapi ke Parpol Peserta Pemilu. 

Untuk itu, ia mengingatkan, agar KPU RI harus lebih hati-hati lagi ke depannya dalam menyampaikan keterangan di depan publik. 

Termasuk harus hati-hati dalam mengambil tindakan dan membuat keputusan berkenaan dengan sisa tahapan pemilu ini menuju hari pemungutan suara. 

Sebab bagaimanapun yang namanya pelanggaran etik memang tidak berdampak secara yuridis pada keabsahan pencalonan, keabsahan hasil pemilihan.

"Tetapi kalau komisioner KPU RI selalu terkena pelanggaran etik (terutama sang ketua KPU, ini sudah yang ketiga kalinya kena sanksi etik," ungkapnya. 

Sanksi etik yang pertama, kasus wanita emas saat itu kena sanksi peringatan keras terakhir.

Kedua, kasus pernyataannya mengenai proporsional tertutup kena sanksi peringatan.

Ketiga, sekarang ini, kasus pencalonan Prabowo Gibran kena lagi sanksi peringatan keras terakhir).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved