Sulsel Tertinggi! Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar 2023 Rp2 Triliun di Sulawesi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi setor PBBKB tahun 2023 kepada enam pemerintah provinsi.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2023 kepada enam Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Total nilai PBBKB 2023 yang disetor Rp2 triliun.
Dari nilai itu, setoran pajak bahan bakar ke Pemprov Sulsel tertinggi.
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Dalam hal ini di seluruh wilayah Sulawesi dan Gorontalo, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen dan jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen.
Di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.
Kemudian di Sulawesi Tenggara jenis BBM umum sektor industri, pertambangan, dan kehutanan dikenakan sebesar 6 persen.
Selanjutnya khusus di Sulawesi Barat jenis BBM umum sektor industri dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dikenakan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.
Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2023 berada pada Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp892,7 miliar.
Kemudian disusul oleh Sulawesi Tenggara Rp405 miliar, Sulawesi Tengah Rp310 miliar, Sulawesi Utara Rp295,5 miliar, Gorontalo Rp92,5 miliar, dan Sulawesi Barat Rp87,5 miliar.
Fahrougi menjelaskan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat.
Bamun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024).
Anak Sulung Bakar Rumah Orang Tua di Bone, Kerugian Capai Rp200 Juta |
![]() |
---|
Belatung Menetas di MBG |
![]() |
---|
214 Gram Sabu, 10 Butir Ekstasi, 4.174 Pil Terlarang Disita Polres Luwu dalam 9 Bulan |
![]() |
---|
Jemaah Asal Jeneponto Gagal Berangkat Haji, Uang Rp290 Juta Tuntut Dikembalikan |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkot Makassar Doa Bersama Sebulan Pasca Malapetaka 29 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.