Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sulsel Tertinggi! Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar 2023 Rp2 Triliun di Sulawesi

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi setor PBBKB tahun 2023 kepada enam pemerintah provinsi.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Pertamina
Ilustrasi SPBU - Pertamina menyetor PBBKB 2023 total Rp2 triliun di wilayah Sulawesi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2023 kepada enam Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Total nilai PBBKB 2023 yang disetor Rp2 triliun.

Dari nilai itu, setoran pajak bahan bakar ke Pemprov Sulsel tertinggi.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. 

Dalam hal ini di seluruh wilayah Sulawesi dan Gorontalo, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen dan jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen.

Di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.

Kemudian di Sulawesi Tenggara jenis BBM umum sektor industri, pertambangan, dan kehutanan dikenakan sebesar 6 persen.

Selanjutnya khusus di Sulawesi Barat jenis BBM umum sektor industri dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dikenakan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan bahwa Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak. 

Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2023 berada pada Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp892,7 miliar.

Kemudian disusul oleh Sulawesi Tenggara Rp405 miliar, Sulawesi Tengah Rp310 miliar, Sulawesi Utara Rp295,5 miliar, Gorontalo Rp92,5 miliar, dan Sulawesi Barat Rp87,5 miliar.

Fahrougi menjelaskan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat.

Bamun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.

“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved