Kasus Korupsi UMI
Basri Modding Mengaku Difitnah: Astagfirullahaladzim, Saya Tidak Takut Manusia, Saya Takut Allah!
Basri mengatakan uang tersebut merupakan dana proyek yang disetor ke rekening yayasan setelah rekening proyek ditutup.
Jamaluddin mengungkap modus dugaan penggelapan dana proyek tersebut. Basri Modding diduga memanfaatkan jabatannya dalam upaya menyelewengkan anggaran.
"Ini beranjak dari saya bilang penggelapan. Modusnya adalah mark up dari proyek yang ada," ujarnya.
Jamaluddin menjelaskan, proyek tersebut dijalankan oleh salah satu perusahaan atau perseroan terbatas (PT) milik Basri Modding. Namun perusahaan itu ternyata dikelola oleh putra Basri Modding sendiri.
"Beliau (Basri) selaku komisaris, kemudian putranya selaku direktur. Kemudian dikerjasamakan dengan orang lain ternyata ini juga," tutur Jamaluddin.
Basri Modding pun dianggap melanggar regulasi Yayasan Wakaf UMI Makassar.
Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang dijalankan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apalagi misalnya tidak memenuhi spesifikasi dari perusahaan yang mengerjakan itu di mana ternyata beliau sendiri yang punya perusahaan itu," imbuhnya.
Jamaluddin mengatakan, status hukum Basri Modding masih terlapor.
Penyidik Polda Sulsel tengah mendalami keterangan saksi dalam kasus ini.
"Saksi 20, terlapor baru diperiksa dalam rangka penyelidikan," tambah Jamaluddin.
Jamaluddin menegaskan, penetapan tersangka sisa menunggu waktu. Penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana itu.
"Tinggal akan didalami lagi mencari bukti lain dimana bukti lain nantinya akan buat terang suatu peristiwa pidana sehingga bisa ditentukan tersangkanya," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus penggelapan dana ini bermula dari temuan audit Yayasan Wakaf UMI Makassar.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada dugaan penyelewengan dana empat proyek sebesar Rp 28 miliar di era Basri Modding menjabat sebagai rektor.
Belakangan, temuan tersebut berujung pada pemecatan Basri Modding. Posisinya kemudian digantikan Prof Sufirman Rahman yang dilantik menjadi Rektor UMI Makassar Periode 2023-2026.(*)
Soal Kasus Dugaan Korupsi, Dewan Pembina UMI Prof Mansyur Ramly: Tunggu Dokumen Resmi Penyidik |
![]() |
---|
Siapa 20 Saksi yang Diperiksa Penyidik Kasus Korupsi UMI? Kombes Jamaluddin Blak-blakan di Forum |
![]() |
---|
20 Saksi Diperiksa, Polda Sulsel Siap Umumkan Tersangka dalam Kasus Korupsi UMI |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Keterlibatan Profesor di Kasus Korupsi Proyek Milliaran di Kampus UMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.