Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dalam Sebulan 36 Perempuan di Sinjai Pilih Jadi Janda, Selingkuh dan Ekonomi Jadi Sebab

Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima puluhan perkara perceraian selama Januari 2024.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun timur
Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima puluhan perkara perceraian selama Januari 2024. 

Dari 1.011 perkara yang masuk, 813 diantaranya diterima atau resmi sementara 84 lainnya masih dalam proses dan sisanya tidak dikabulkan.

Diketahui, angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang mencatat sebanyak 1.384 gugatan.

Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin menyebut, angka perceraian dipengaruhi ketidaksiapan pasangan menjalani rumah tangga baik secara moral maupun moril.

"Didominasi karena masalah ekonomi," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Lanjut kata dia, alasan lain disebabkan adanya perselisihan serta orang ketiga.

"Alasan lainnya itu karena ada orang ketiga dan juga perselisihan diantara kedua pasangan," lanjutnya.

Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Nurlinah K berharap, angka perceraian mengalami penurunan setiap tahunnya.

"Bahkan kami inginkan angka perceraian itu berada di titik zero atau 0 kasus. Itu harapan kami," tuturnya.

Pihaknya akan melakukan sinergi dengan stakeholder untuk bekerjasama menurunkan angka perceraian di Kabupaten Wajo.

"Insya Allah ke depan kami akan melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur karena kami ingin anak-anak bangsa kita fokus menempuh pendidikan guna menciptakan generasi yang mampu bersaing di masa yang akan datang," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved