Dalam Sebulan 36 Perempuan di Sinjai Pilih Jadi Janda, Selingkuh dan Ekonomi Jadi Sebab
Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima puluhan perkara perceraian selama Januari 2024.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima puluhan perkara perceraian selama Januari 2024.
Gugat sebanyak 59 diajukan pihak perempuan.
Sementara cerai talak sebanyak 16 yang diajukan oleh pihak laki-laki.
Total keseluruhan kasus perceraian capai 75 perkara.
“Dari total 75 perkara, baru 36 perkara sudah inkrah,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Mustaring, Selasa, (30/1/2024).
Perceraian karena faktor ekonomi mendominasi dari 75 kasus ini.
“Rata-rata persoalan ekonomi, untuk jumlah saya tidak tahu berapa pastinya,” ujarnya.
Selebihnya, karena persoalan narkoba, perselingkuhan, narkoba dan judi.
“Bahkan tidak sedikit karena persoalan ekonomi ditambah suaminya sering mabuk dan berjudi,” katanya.
Adapun tahapan proses perceraian, dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga putusan.
Sebelumnya, angka perceraian mencapu 383 kasus hingga 14 Desember 2023.
813 Perempuan Jadi Janda di Wajo Selama Tahun 2023
Berita lainnya, angka perceraian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 1.011 perkara.
Data tersebut berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang per tanggal 13 Desember 2023.
Terinci sebanyak 215 cerai talak (pengajuan laki-laki) dan 796 cerai gugat (pengajuan perempuan).
| Mobil Terjun ke Jurang Sedalam 15 Meter di Sinjai Tengah, 2 Korban Selamat |
|
|---|
| Warga Keluhkan Air PDAM Sinjai Keruh Berwarna Coklat |
|
|---|
| Siswi 16 Tahun di Bone Diduga Diculik Teman Pria, Dibawa ke Sinjai |
|
|---|
| Daftar Tunggu Jamaah Haji di Sinjai Paling Lama 26 Tahun |
|
|---|
| Curhat Mantan Istri Chris Bule Prancis Nikahi Gadis Sinjai, Ragukan Mahar hingga Tak Nafkahi Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pengadilan-Agama-Kabupaten-Sinjai-Sulawesi-Selatan-1233.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.