Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

17 Tahun Di-PHP, Honorer Pemilik Lahan SD di Jeneponto Curhat Tak Kunjung Diangkat PNS

Namun apa jadinya, bila seorang honorer pernah dijanji pemerintah untuk diangkat jadi PNS namun tidak terealisasi.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
Ratnawati (47) guru honorer di UPT SDN 26 Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang. 

Namun apa jadinya, bila seorang honorer pernah dijanji pemerintah untuk diangkat jadi PNS namun tidak terealisasi.

Hal itu dialami Mustamin (48) yang mengabdi di UPT SDN 26, Lingkungan Ganjenga, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mengabdi ditempat yang sama, istri Mustamin yakni Ratnawati (47) menceritakan kisah pilu yang dialami sang suami pada tahun 2007 silam.

Kala itu, Mustamin menghibahkan lahannya untuk pembangunan SDN 26 yang berjarak 100 meter dari kediamannya.

Imbalannya, Mustamin akan diangkat jadi PNS jika telah mengabdi di sekolah tersebut selama dua tahun.

"Lahan pribadi punya suami saya, dihibahkan dan dijanji mau di PNS kan, katanya honor dulu dua sampai tiga tahun," ujar Ratnawati saat ditemui di Kantor Bupati, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (30/1/2024).

17 tahun berlalu setelah pembangunan sekolah, Mustamin belum mendapat titik terang perihal dirinya diangkat menjadi pegawai negeri. 

Padahal, perwakilan Bupati Jeneponto (Radjamilo) kala itu, datang langsung menemui Mustamin dan menyampaikan janji.

"Waktu itu pejabat yang ada perwakilan dari bupati, ada anggota DPRD, ada pak Dinas Pendidikan. Yang menjanjikan dulu 01 (bupati) melalui perwakilannya, tahun 2007," lanjut Ratna yang juga masih berstatus honorer.

Alih-alih mendapat mandat PNS, Mustamin malah di PHP selama belasan tahun.

"Sampai sekarang tidak ada pengangkatan PNS untuk suamiku," kesal Ratna.

Dikatakan, janji pengangkatan PNS Mustamin hanya disampaikan melalui lisan tanpa keterangan tertulis.

Saat itu, Mustamin sempat ingin membuat dokumen perjanjian tertulis melalui dusun setempat namun tidak dipenuhi.

"Dusun saat itu namanya Rapa dan saat ini masih hidup, katanya apapi lagi kita semuami ini nak yang jadi suratnya, ini saja sudah menguatkan karena ada akta hibahnya, ada semuami namamu disini," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved