Pemilu 2024
H-13 Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Wajo Tak Kunjung Tertibkan APK di Pepohonan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo belum menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik terlarang.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sakinah Sudin
"Jelas mengganggu pemandangan, apalagi banyak yang pasang baliho di pohon-pohon. Itu kan merusak alam. Kenapa Penyelenggar tidak bertindak tegas," ujarnya.
13 Hari Menuju Pemilu 2024
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, masih melanggar aturan Bawaslu dan Perda.
Puluhan baliho caleg terlihat terpaku di tempat terlarang, yaitu di pepohonan di beberapa lokasi, mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan.
Pantauan Tribun-Timur.com menunjukkan bahwa baliho caleg dari DPRD hingga DPR RI terlihat tidak mematuhi aturan terkait penempatan APK.
Salah satu contohnya adalah di Jalan Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Padahal, melanggar peraturan memasang baliho di pepohonan bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.
Larangan memaku pohon tersebut sudah diatur dalam peraturan tersebut. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.