Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

H-13 Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Wajo Tak Kunjung Tertibkan APK di Pepohonan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo belum menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik terlarang.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ M Jabal Qubais
Baliho caleg bertebaran terpasang di pohon di Jl Rusa, Sengkang, Kabupaten Wajo, Minggu (28/1/24) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo belum menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik terlarang.

Pantauan Tribun-Timur.com, Minggu (28/1/2024) baliho caleg bertebaran terpasang di pohon di sejumlah titik.

Salah satunya di Jl Rusa, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan mengaku pihaknya telah mengirim surat rekomendasi penertiban ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Sudah dikirimkan imbauan ke parpol dan masih menunggu info Ketua masih koordinasi dengan Satpol, DLH dan instansi terkait," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (28/1/2024).

Bahkan, Bawaslu Wajo, telah melayangkan surat perbaikan ke partai politik dan caleg melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pelanggaran tersebut didominasi baliho yang terpaku di pohon.

Baliho halangi pandangan pengendara

Diberitakan sebelumnya, ratusan baliho caleg di Wajo terus menjamur hampir menyelimuti batang pohon.

Pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (11/1/2024), baliho caleg  tampak di Jl Sawerigading, Jl Rusa, Jl Veteran, Sengkang.

Hal ini membuat masyarakat terganggu dan merusak keindahan ataupun tata kota.

Sebab, masih banyak baliho terpasang bukan pada tempatnya.

Rusdi, pengendara yang melintas di jalan tersebut mengaku jarak pandangnya terhalang akibat baliho caleg.

"Jujur, sedikit agar terhalang kalau naik motor," ujarnya

Lebih lanjut, ia juga merasa hal ini mengganggu pemandangan kota.

"Jelas mengganggu pemandangan, apalagi banyak yang pasang baliho di pohon-pohon. Itu kan merusak alam. Kenapa Penyelenggar tidak bertindak tegas," ujarnya. 

13 Hari Menuju Pemilu 2024

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, masih melanggar aturan Bawaslu dan Perda.

Puluhan baliho caleg terlihat terpaku di tempat terlarang, yaitu di pepohonan di beberapa lokasi, mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan.

Pantauan Tribun-Timur.com menunjukkan bahwa baliho caleg dari DPRD hingga DPR RI terlihat tidak mematuhi aturan terkait penempatan APK.

Salah satu contohnya adalah di Jalan Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Padahal, melanggar peraturan memasang baliho di pepohonan bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.

Larangan memaku pohon tersebut sudah diatur dalam peraturan tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved