Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idham Masse Digugat Cerai

TERUNGKAP Alasan Catherine Wilson Gugat Cerai Idham Masse

Perempuan kelahiran Jakarta 25 Februari 1981 itu bersama sang suami, Idham Mase, kompak sama-sama maju caleg di Pemilu 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Kolase TribunTimur.com
Anggota DPRD Sidrap Idham Masse dan calon istrinya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar buruk datang dari pasangan Idham Masse, seorang legislator Golkar Sidrap, dan Catherine Wilson

Pernikahan mereka yang baru berlangsung selama dua tahun terancam kandas setelah Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Kabar ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hal tersebut akan memengaruhi pencalegannya dalam konteks politik yang sedang berkembang.

Baca juga: Blak-blakan Catherine Wilson Ingin Ceraikan Idham Masse, Benarkah Persoalan KDRT?

Sebagai figur publik, Catherine Wilson telah membangun reputasi yang cukup kuat dalam dunia politik lokal. 

Mengingat, Idham Masse telah mendorong Catherine Wilson bertarung di DPRD Sulsel Daerah Pemilihan (Dapil) X.

Dapil X Sulsel meliputi Kabupaten Enrekang, Pinrang, dan Sidrap.

Pada Daftar Calon Tetap (DPT) Partai Golkar, Cathrine Wilson ditempatkan di nomor urut tiga.

Sementara, nomor urut satu ditempati petahana Zulkifli Zain.

Perempuan kelahiran Jakarta 25 Februari 1981 itu bersama sang suami, Idham Mase, kompak sama-sama maju caleg di Pemilu 2024.

Catherine Wilson bertarung di level caleg provinsi, sedangkan Idham Mase di level kabupaten Sidrap.

Kendati demikian, rencana perceraian ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadapnya.

Dalam menghadapi situasi ini, Catherine Wilson belum membeberkan soal apakah tetap maju bertarung atau mundur dari pencalegannya.

Pada tanggal 20 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). 

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam persiapan menuju proses pemilihan umum yang akan datang.

Dalam DCT tersebut, para caleg yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh KPU resmi diumumkan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved