Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idham Masse Digugat Cerai

TERUNGKAP Alasan Catherine Wilson Gugat Cerai Idham Masse

Perempuan kelahiran Jakarta 25 Februari 1981 itu bersama sang suami, Idham Mase, kompak sama-sama maju caleg di Pemilu 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Kolase TribunTimur.com
Anggota DPRD Sidrap Idham Masse dan calon istrinya 

Para caleg yang tercantum dalam DCT dianggap sebagai calon yang sah untuk bertarung dalam pemilihan umum.

Namun, penting untuk dicatat bahwa menurut peraturan yang diamanatkan dalam pemilu legislatif, para caleg yang sudah masuk dalam DCT tidak diperbolehkan diganti oleh partai politik pengusung. 

Penegasan itu telah diatur dalam Undang-undang Pemilu 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan kepastian dalam proses pemilihan umum, serta memberikan jaminan bahwa para caleg yang terpilih nantinya adalah mereka yang telah melalui proses seleksi yang ketat dan telah ditetapkan secara resmi oleh KPU.

Dengan demikian, para caleg yang telah masuk dalam DCT harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Alasan Catherine Wilson Ingin Ceraikan Idham Masse, 'Masa Bahagianya hanya Berapa Minggu'

Pernikahan Catherine Wilson dan Idham Masse di ujung tanduk.

Catherine Wilson sudah mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Masse.

Padahal keduanya baru menikah sekitar setahun lebih.

Catherino Wilson mengakui adanya perubahan sikap Idham Masse.

Hal ini berawal ketika Catherine Wilson kembali aktif main film.

"Jadi kan aku ada kerjaan, kemarin-kemarin itu udah izin sama suami ada syuting film. Udah selesai balik lagi ke Sulawesi sesuai pembicaraan kita," jelasnya, dikutip dari YouTube Pagi-pagi Ambyar TRANS TV, Kamis (25/1/2024).

Setelah main film, Idham Masse tak lagi menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami.

"Kok lama-lama rasa tanggung jawabnya itu udah enggak ada lagi. Sementara kan kita harus saling ya, bukan cuma sepihak aja," imbuh Catherine.

Tak hanya mengurangi nafkah, Idham Masse disebutkan tidak memberikan nafkah sama sekali baik lahir maupun batin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved