KPU Sulsel Fasilitasi Pemilih Jarak Jauh, Mahasiswa-Pekerja Bisa Pilih di Lokasi Bertugas
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengungkapkan pemilih dapat memilih di tempat bertugasnya.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memudahkan mahasiswa, pelajar, hingga pekerja yang bertugas di luar daerah asalnya untuk lebih fleksibel dalam menentukan tempat pemilihan mereka.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengungkapkan pemilih dapat memilih di tempat bertugasnya.
"Jika seseorang, misalnya, memiliki tugas di Makassar namun berasal dari luar daerah, mereka dapat memilih di Makassar asalkan memiliki surat tugas resmi pada hari pemilihan," jelas Romy Harminto di Kantor KPU Sulsel, Kamis (25/1/2024).
Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) ini juga menjelaskan bahwa proses administrasi pemindahan hak pilih semakin sederhana.
"Pemilih dapat mengurusnya langsung di KPU Sulsel dengan membawa surat tugas dan menentukan kecamatan tujuan pemilihan," tambahnya.
Tidak seperti pemilu sebelumnya, sekarang, kata Romy, pemilih tidak perlu mengirimkan data terlebih dahulu.
Para pemilih dapat langsung memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat bertugasnya.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Sulsel berharap dapat mempermudah pemilih luar daerah dalam mengakses hak pilihnya tanpa harus menghadapi hambatan administratif yang berlebihan
KPU Sulsel Masih Buka Layanan Pindah Memilih Sampai 7 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kesempatan tambahan bagi warga yang berencana pindah tempat memilih dalam Pemilu 2024.
Proses pindah memilih yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2024, kini masih terbuka hingga tanggal 7 Februari 2024.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini mencakup beberapa komponen, seperti tahanan di rutan/lapas.
Selain itu, pasien rawat inap rumah sakit, pemilih yang bertugas pada hari pencoblosan, dan pemilih yang terdampak bencana.
"Pendaftaran pindah memilih sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari kemarin. Namun, dengan pertimbangan berbagai faktor, kami memutuskan untuk memperpanjang kesempatan ini," ujar Romy Harminto.
Warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini diharapkan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.
KPU Sulsel mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan formulir agar partisipasi dalam proses demokrasi tetap dapat dilaksanakan dengan baik.
Keputusan KPU Sulsel ini sebagai upaya untuk memberikan akses yang lebih luas dan mendukung partisipasi aktif masyarakat Sulawesi Selatan dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024.
Diharapkan, perpanjangan ini dapat memastikan bahwa hak suara setiap warga Sulsel dapat diwujudkan tanpa hambatan.
Sebelumnya, KPU Sulsel mengumumkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jelang pemilu 2024.
Tercatat ada sebanyak 46.569 DPTb untuk kategori pemilih masuk.
Sedangkan, DPTb Pemilih Keluar mencapai 46.863 jiwa.
Penambahan ini didokumentasikan sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan partisipasi maksimal warga dalam proses demokrasi mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto kepada Tribun-Timur, menyampaikan bahwa penambahan pemilih ini merupakan hasil dari berbagai upaya pendaftaran pemilih baru dan pemilih pindah domisili.
Romy Harminto klasifikasikan pemilih menjadi tiga kategori utama.
"Yaitu pemilih tetap alias DPT, pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih khusus (DPK)," kata Romy Harminto saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Selasa (23/1/2024) sore.
Pemilih tetap merupakan kategori pemilih yang sudah terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan umum.
Pemilih tetap memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara sesuai dengan daerah pemilihan mereka.
Pemilih Tambahan atau DPTb, kategori ini mencakup pemilih yang baru terdaftar atau yang mengalami perubahan status, seperti pemilih yang telah pindah domisili.
Upaya penambahan pemilih bertujuan untuk mencakup warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebelumnya.
"DPTb ini sudah kita buka pendaftaran ataupun pengusulannya mulai September 2023 dan ditutup pada 15 Januari 2024 kemarin," kata Romy.
Kendati begitu, mantan komisioner KPU Makassar ini mengungkapkan, KPU kembali membuka tahapan pengurusan pindah memilih.
Pengurusan pindah memilih mulai dibuka pada 15 Januari hingga 7 Februari 2024.
"Adapun yang diperpanjang sampai 7 Februari, warga binaan lapas, hingga pasien rumah sakit," ujarnya.
Sedangkan, pemilih khusus adalah kategori pemilih yang memiliki kebutuhan khusus atau keadaan tertentu yang memerlukan penanganan khusus dalam proses pemilihan.
Ini dapat mencakup pemilih dengan disabilitas atau keadaan khusus lainnya.
Klasifikasi ini menjadi landasan bagi KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan lebih efektif dan efisien. Pemilih dari ketiga kategori tersebut akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga diharapkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan inklusif.
KPU berkomitmen untuk menjalankan proses administrasi dengan teliti dan akurat guna memastikan keabsahan dan keakuratan daftar pemilih.
Dengan penambahan sebanyak 46.863 pemilih masuk, diharapkan partisipasi masyarakat Sulsel dalam Pemilu 2024 semakin meningkat.
KPU Sulsel terus berupaya untuk menciptakan pemilihan yang demokratis, adil, dan transparan melalui berbagai inisiatif, termasuk peningkatan jumlah pemilih yang terdaftar.
Berikut Rekapitulasi Jumlah Pemilih DPTb Pemilu 2024 24 Kabupaten/Kota di Sulsel per tanggal 17 Januari 2024
1. Dptb pemilih masuk
Selayar: 882
Bulukumba: 1809
Bantaeng: 1247
Jeneponto: 1385
Takalar: 1399
Gowa: 2413
Sinjai: 846
Bone: 3363
Maros: 2698
Pangkep: 1635
Barru: 1249
Soppeng: 1836
Wajo: 2677
Sidrap: 1809
Pinrang: 1726
Enrekang: 1760
Luwu: 2974
Tana Toraja: 1005
Luwu Utara: 2079
Luwu Timur: 2577
Toraja Utara: 1188
Makassar: 4347
Parepare: 1920
Palopo: 1745
Total: 46.569 Pemilih Masuk
2. . DPTb pemilih keluar
Selayar: 886
Bulukumba: 1979
Bantaeng: 957
Jeneponto: 1454
Takalar: 1046
Gowa: 2413
Sinjai: 1185
Bone: 3250
Maros: 1727
Pangkep: 1533
Barru: 1098
Soppeng: 1332
Wajo: 2271
Sidrap: 1498
Pinrang: 2150
Enrekang: 1360
Luwu: 2024
Tana Toraja: 1148
Luwu Utara: 2253
Luwu Timur: 2406
Toraja Utara: 1293
Makassar: 8719
Parepare: 1439
Palopo: 1448
Total DPTb pemilih keluar sebanyak 46.863. (*)
Gerakan Santri di Tengah Narasi Asal Bukan Mardiono |
![]() |
---|
KPU Sulsel Gandeng Disdik Siap Gelar Pemilihan OSIS SMA/SMK |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo Digelar 2 Juli di MK |
![]() |
---|
KPU Sulsel: Gugatan Paslon RahmAT ke MK Soal PSU Pilkada Palopo Merupakan Hak Konstitusional |
![]() |
---|
Gugatan PSU Palopo Masuk MK, KPU Sulsel: PSU Bisa Terjadi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.