Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Fasilitasi Pemilih Jarak Jauh, Mahasiswa-Pekerja Bisa Pilih di Lokasi Bertugas

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengungkapkan pemilih dapat memilih di tempat bertugasnya. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memudahkan mahasiswa, pelajar, hingga pekerja yang bertugas di luar daerah asalnya untuk lebih fleksibel dalam menentukan tempat pemilihan mereka.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengungkapkan pemilih dapat memilih di tempat bertugasnya. 

"Jika seseorang, misalnya, memiliki tugas di Makassar namun berasal dari luar daerah, mereka dapat memilih di Makassar asalkan memiliki surat tugas resmi pada hari pemilihan," jelas Romy Harminto di Kantor KPU Sulsel, Kamis (25/1/2024).

Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) ini juga menjelaskan bahwa proses administrasi pemindahan hak pilih semakin sederhana. 

"Pemilih dapat mengurusnya langsung di KPU Sulsel dengan membawa surat tugas dan menentukan kecamatan tujuan pemilihan," tambahnya.

Tidak seperti pemilu sebelumnya, sekarang, kata Romy, pemilih tidak perlu mengirimkan data terlebih dahulu.

Para pemilih dapat langsung memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat bertugasnya.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Sulsel berharap dapat mempermudah pemilih luar daerah dalam mengakses hak pilihnya tanpa harus menghadapi hambatan administratif yang berlebihan

KPU Sulsel Masih Buka Layanan Pindah Memilih Sampai 7 Februari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kesempatan tambahan bagi warga yang berencana pindah tempat memilih dalam Pemilu 2024

Proses pindah memilih yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2024, kini masih terbuka hingga tanggal 7 Februari 2024.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini mencakup beberapa komponen, seperti tahanan di rutan/lapas.

Selain itu, pasien rawat inap rumah sakit, pemilih yang bertugas pada hari pencoblosan, dan pemilih yang terdampak bencana.

"Pendaftaran pindah memilih sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari kemarin. Namun, dengan pertimbangan berbagai faktor, kami memutuskan untuk memperpanjang kesempatan ini," ujar Romy Harminto.

Warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini diharapkan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. 

KPU Sulsel mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan formulir agar partisipasi dalam proses demokrasi tetap dapat dilaksanakan dengan baik.

Keputusan KPU Sulsel ini sebagai upaya untuk memberikan akses yang lebih luas dan mendukung partisipasi aktif masyarakat Sulawesi Selatan dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024

Diharapkan, perpanjangan ini dapat memastikan bahwa hak suara setiap warga Sulsel dapat diwujudkan tanpa hambatan.

Sebelumnya, KPU Sulsel mengumumkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jelang pemilu 2024.

Tercatat ada sebanyak 46.569 DPTb untuk kategori pemilih masuk.

Sedangkan, DPTb Pemilih Keluar mencapai 46.863 jiwa.

Penambahan ini didokumentasikan sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan partisipasi maksimal warga dalam proses demokrasi mendatang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto kepada Tribun-Timur, menyampaikan bahwa penambahan pemilih ini merupakan hasil dari berbagai upaya pendaftaran pemilih baru dan pemilih pindah domisili.

Romy Harminto klasifikasikan pemilih menjadi tiga kategori utama.

"Yaitu pemilih tetap alias DPT, pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih khusus (DPK)," kata Romy Harminto saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Selasa (23/1/2024) sore.

Pemilih tetap merupakan kategori pemilih yang sudah terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan umum. 

Pemilih tetap memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara sesuai dengan daerah pemilihan mereka.

Pemilih Tambahan atau DPTb, kategori ini mencakup pemilih yang baru terdaftar atau yang mengalami perubahan status, seperti pemilih yang telah pindah domisili. 

Upaya penambahan pemilih bertujuan untuk mencakup warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebelumnya.

"DPTb ini sudah kita buka pendaftaran ataupun pengusulannya mulai September 2023 dan ditutup pada 15 Januari 2024 kemarin," kata Romy.

Kendati begitu, mantan komisioner KPU Makassar ini mengungkapkan, KPU kembali membuka tahapan pengurusan pindah memilih.

Pengurusan pindah memilih mulai dibuka pada 15 Januari hingga 7 Februari 2024.

"Adapun yang diperpanjang sampai 7 Februari, warga binaan lapas, hingga pasien rumah sakit," ujarnya.

Sedangkan, pemilih khusus adalah kategori pemilih yang memiliki kebutuhan khusus atau keadaan tertentu yang memerlukan penanganan khusus dalam proses pemilihan.

Ini dapat mencakup pemilih dengan disabilitas atau keadaan khusus lainnya.

Klasifikasi ini menjadi landasan bagi KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan lebih efektif dan efisien. Pemilih dari ketiga kategori tersebut akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga diharapkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan inklusif.

KPU berkomitmen untuk menjalankan proses administrasi dengan teliti dan akurat guna memastikan keabsahan dan keakuratan daftar pemilih.

Dengan penambahan sebanyak 46.863 pemilih masuk, diharapkan partisipasi masyarakat Sulsel dalam Pemilu 2024 semakin meningkat.

KPU Sulsel terus berupaya untuk menciptakan pemilihan yang demokratis, adil, dan transparan melalui berbagai inisiatif, termasuk peningkatan jumlah pemilih yang terdaftar.

Berikut Rekapitulasi Jumlah Pemilih DPTb Pemilu 2024 24 Kabupaten/Kota di Sulsel per tanggal 17 Januari 2024

1. Dptb pemilih masuk
Selayar: 882

Bulukumba: 1809

Bantaeng: 1247

Jeneponto: 1385

Takalar: 1399

Gowa: 2413

Sinjai: 846

Bone: 3363

Maros: 2698

Pangkep: 1635

Barru: 1249

Soppeng: 1836

Wajo: 2677

Sidrap: 1809

Pinrang: 1726

Enrekang: 1760

Luwu: 2974

Tana Toraja: 1005

Luwu Utara: 2079

Luwu Timur: 2577

Toraja Utara: 1188

Makassar: 4347

Parepare: 1920

Palopo: 1745

Total: 46.569 Pemilih Masuk

2. . DPTb pemilih keluar 

Selayar: 886

Bulukumba: 1979

Bantaeng: 957

Jeneponto: 1454

Takalar: 1046

Gowa: 2413

Sinjai: 1185

Bone: 3250

Maros: 1727

Pangkep: 1533

Barru: 1098

Soppeng: 1332

Wajo: 2271

Sidrap: 1498

Pinrang: 2150

Enrekang: 1360

Luwu: 2024

Tana Toraja: 1148

Luwu Utara: 2253

Luwu Timur: 2406

Toraja Utara: 1293

Makassar: 8719

Parepare: 1439

Palopo: 1448

Total DPTb pemilih keluar sebanyak 46.863. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved