Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Analisis

Hamdan Zoelva: MK Jangan Hanya Jadi Pengadilan Kalkulator

Hamdan Zoelva saat membawakan orasi ilmiah pada Dies Natalis XXX yang dirangkaikan dengan Wisuda Sarjana XX Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM)

Editor: AS Kambie
Courtesy: M Dahlan Abubakar
Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Dr Hamdan Zoelva SH MH menyampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis XXX yang dirangkaikan dengan Wisuda Sarjana XX Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM), di Hotel Swiss Belt In, Panakkukang, Makassar Kamis (25/1/2024). 

Tetapi,  Bawaslu, kata Hamdan, memiliki keterbatasan waktu yang luar biasa. Pertama, dia hanya bisa mengajukan pelanggaran itu pada saat sebelum pencoblosan suara. Dan, dia memutuskan apakah pelanggaran itu terjadi dalam waktu 14 hari. Oleh karena waktu yang sangat singkat, yang tidak mungkin dilakukan pembuktian terhadap pelanggaran TSM, maka pada umumnya pintu terakhir adalah membawa masalah itu ke MK. 

UU merumuskan, MK diberikan kewenangan memutuskan hasil penghitungan suara yang memengaruhi perolehan suara. Kalau hasil penghitungan suara semata-mata, maka MK hanya menjadi ‘pengadilan kalkulator’, bukan berkaitan dengan kecurangan dalam penghitungan suara. Misalnya pada satu tempat pemungutan suara (TPS) satu kabupaten diubah jumlah suaranya. Dalam praktiknya, selama ini di MK jika hanya memutuskan hasil penghitungan suara, maka MK hanyalah ‘pengadilan kalkulator’. 

“Oleh sebab itu, MK dalam rangka sebagai “guardian of contitution and democracy”, harus bisa keluar dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, yakni mengawal konstitusi dan demokrasi,:” kata Hamdan. 

Oleh sebab itu,  MK sesuai dengan kewenangannya yang diberikan UU, dapat juga mengadili pelanggaran pemilu yang TSM, yang apabila pelanggaran seperti itu tidak dapat diselesaikan dalam proses, baik oleh Panwas dan Bawaslu, maupun Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), MK boleh masuk ke dalam ranah yang lebih luas, yakni memutuskan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM. 

“Sehingga dengan demikian, seperti juga di Pengadilan Kenya, dan juga di Malawi, maka hasil pemilu batal dan dinyatakan invalid serta dilakukan pemilu  ulang,” tegas Hamdan, kemudian mengingatkan kepada Presiden dan seluruh penyelenggara negara, pejabat, dan mereka yang paling berkuasa, agar menjaga pemilu kita ini berlangsung demokratis, jujur dan adil supaya tidak terjadi  pelanggaran dalam pelaksanaan demokrasi kita.(*)

 

Civitas Akademika Universitas Cokroaminoto bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Dr Hamdan Zoelva SH MH di sela Dies Natalis XXX yang dirangkaikan dengan Wisuda Sarjana XX Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM), di Hotel Swiss Belt In, Panakkukang, Makassar, Kamis (25/1/2024).
Civitas Akademika Universitas Cokroaminoto bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Dr Hamdan Zoelva SH MH di sela Dies Natalis XXX yang dirangkaikan dengan Wisuda Sarjana XX Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM), di Hotel Swiss Belt In, Panakkukang, Makassar, Kamis (25/1/2024). (Courtesy: M Dahlan Abubakar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved