Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang 2023 Utang Belanja Pemkot Makassar Capai Rp100 M, Ini Penjelasan BPKAD

Misalnya untuk proyek Makassar Government Center (MGC), proyek tersebut belum bisa dilunasi karena masih dalam tahap pengerjaan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Gedung Balaikota Makassar, di Jl Ahmad Yani 02, Kecamatan Ujung Pandang 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menyisakan utang belanja di tahun 2023, nilainya diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh Dakhlan mengatakan, utang belanja merupakan proyek yang tak terlunasi di 2023.

Misalnya untuk proyek Makassar Government Center (MGC), proyek tersebut belum bisa dilunasi karena masih dalam tahap pengerjaan. 

Pemkot Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan adendum atau perpanjangan kontrak hingga 3 Maret 2024.

Dengan begitu, pembayaran akan dilakukan jika semua tahapan rampung 100 persen. 

"Ia (ada utang belanja) karena ada yang belum selesai kayak MGC ini belum selesai jadi utang belanja," ucap Muh Dakhlan, Selasa (23/1/2024).

Setelah infrastruktur selesai, selanjutnya inspektorat akan melakukan review terhadap proyek tersebut. 

Hal itu menjadi dasar BPKAD untuk melakukan pembayaran.
 
Rencananya, utang belanja ini akan dilunasi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fokus pada infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum tercatat memiliki utang belanja yang paling banyak. 

Selain MGC, kata Dakhlan pihaknya masih menginventarisir utang belanja yang tersisa di tahun 2023.

Karena itu, ia belum bisa memastikan total jumlah utang belanja yang belum terbayarkan. 

"Rp100 M lebih (estimasi utang belanja), karena MGC saja sudah hampir Rp100 M, kalau angka pastinya belum bisa kita pastikan karena sementara diinventarisir," ujarnya. 

Diketahui, Pemkot Makassar pada 2022 lalu juga menyisakan utang belanja sebesar Rp32 miliar kepada penyedia jasa atau kontraktor.

Kegiatan tersebut tak bisa dibayarkan mengingat dokumen pencairannya tidak terproses karena terburu waktu, detik-detik pergantian tahun.

Utang belanja tersebut telah terlunasi pada tahun 2023 usai inspektorat Makassar melakukan review teradap kegiatan atau program yang telah berjalan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved