Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Timur Periksa 20 Saksi Perkara Mafia Tanah, dari Makassar hingga Jakarta

Khususnya pada kasus penjualan tanah milik negara dalam kawasan/areal pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti, Luwu Timur pada tahun 2019

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sejumlah saksi perkara tindak pidana korupsi.

Khususnya pada kasus penjualan tanah milik negara dalam kawasan/areal pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti, Luwu Timur pada tahun 2019 sampai 2021.

Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan sejumlah saksi diperiksa di Jakarta, Kota Makassar dan Malili.

Pemeriksaan ini untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi.

Terkait dugaan peralihan tanah kepada sejumlah oknum/pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum.

"Kami mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban pidananya," kata Yadyn, Senin (22/1/2024).

Yadyn mengatakan saksi yang telah diperiksa 20 orang dalam kasus ini.

Saksi dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR dan BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur.

Maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi.

Diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melakukan penyidikan kasus mafia tanah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyidik Kejari Luwu Timur melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Rabu (13/9/2023).

Ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Nomor: PRINT-331/P.4.36/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023.

Penyidik yang melakukan penggeledahan dari seksi pidana khusus (pidsus) dan seksi intelejen.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan penggeledahan nomor: Nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll tanggal 11 September 2023 dari Pengadilan Negeri Malili.

Penggeledahan dilakukan pada lima tempat berbeda yaitu Kantor ATR BPN Kabupaten Luwu Timur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved