Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Komisioner KPU Dipolisikan

KPU melarang orang luar, termasuk jurnalis melakukan peliputan tentang surat suara di gudang logistik KPU Wajo.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / JABAL
Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum KPU Wajo diduga sengaja menyembunyikan data terkait surat suara Pemilu 2024.

KPU melarang orang luar, termasuk jurnalis melakukan peliputan tentang surat suara di gudang logistik KPU Wajo.

Salah satu staf KPU Wajo, Diana mengatakan untuk melakukan peliputan di gudang Logistik KPU Wajo harus mendapat izin dari Ketua KPU Wajo Andi Rahmat Munawar.

Hal tersebut dinilai janggal. Sebab pada saat hari pertama penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Wajo menyabut baik para jurnalis.

Kini, setelah memasuki hari keempat penyortiran surat suara, KPU Wajo belum memberikan keterangan apapun. Termasuk enggan memberikan data mengenai jumlah surat suara yang rusak.

"Izin dulu sama ketua. Takutnya saya dimarahi kalau kasih izin sembarang," kata Diana kepada sejumlah jurnalis yang ingin mengambil gambar surat suara yang tiba di gudang logistik KPU.

Atas pelarangan ini, jurnalis Wajo yang tergabung dalam organisasi Profesi Jurnalis Harian Wajo (JHW) secara resmi melaporkan aksi pelarangan peliputan wartawan oleh oknum KPU ke Polres Wajo, Jumat (12/1/24).

Dimana, oknum KPU Wajo diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai bunyi dari Bab VIII Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pengaduan ter tanggal 12 Januari 2024 dan tindak lanjut penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo.

Juga, pelapor telah memberikan keterangan terkait kronologi dan pihak penyidik segera memeriksa dan meminta keterangan terlapor.

Ketua JHW Abdul Muis, mengatakan laporan ini merupakan buntut dari aksi oknum KPU Wajo yang dengan sengaja melakukan pelarangan dan menghalang-halangi tugas wartawan memperoleh informasi.

"Hari ini kami resmi melaporkan oknum tersebut ke Polres. Aksi tidak terpuji itu melanggar keras Undang-Undang," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Dikatakan, sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang bahwa Pers memiliki hak untuk mendapat informasi dan menyebarluaskan kepada publik.

"Lagian data seperti ini wajib dipublikasikan. Jika KPU punya aturan maka jurnalis punya Undang-Undang," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved