Prof Harris Arthur Hedar Jadi Profesor Kehormatan Ketiga di UNM Setelah Nurdin Halid
Prof Harris Arthur Hedar resmi menyabet gelar Profesor kehormatan ketiga Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Harris Arthur Hedar resmi menyabet gelar Profesor kehormatan ketiga Universitas Negeri Makassar (UNM).
Pengukuhannya berlangsung di Menara Phinisi lantai 3, Kampus UNM, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (19/1/24).
Dua Profesor kehormatan sebelumnya adalah Peof Syarif Hasan dan Prof Nurdin Halid.
Prof Haris Arthur Hedar sendiri menjadi Profesor kehormatan dalam hukum bidang kebijakan publik.
Rektor UNM Prof Husain Syam mengatakan, mengangkat gelar Profesor kehormatan menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan no 40 tahun 2012.
"Kalau sekarang Permen Pendidikan dan Kebudayaan 38 Tahun 2021," katanya setelah mengukuhkan Prof Harris Arthur Hedar.
Sebelum pengangkatan, kata Prof Husain, dianalisis sedemikian rupa sehingga dapat diberikan penganugerahan sebagai Profesor kehormatan.
Sehingga kata Prof Husein, di Indonesia kurang lebih hanya 10 orang berhasil mendapatkan gelar Profesor kehormatan.
"Karena itu hanya untuk orang-orang yang memiliki pengetahuan luar biasa," ujarnya.
"Pengetahuan yang berpotensi dalam dirinya untuk kemudian dijadikan eksplisit mones, bisa ditulis dalam buku dan jurnal kemudian dibawah ke perguruan tinggi untuk diajarkan," tambah dia.
Adapun alasan dari Prof Husain memilih Prof Harris Arthur sebagai Profesor kehormatan berdasarkan track record dan kariernya.
"Saya melihat dalam perjalanan karier dia sangat luar biasa dia punya kualitas, bekerja di bidang hukum dan dirinya bagus," ungkapnya.
Olehnya, lanjut Prof Husain, dirinya menawarkan Prof Arthur mendapatkan gelar kehormatan dan diterima.
"Makanya saya kirimi surat secara kelembagaan bahwa boleh tidak saya berikan dia gelar kehormatan, lalu beliau merespon," jelasnya.
"Setelah itu saya buat tim untuk menilai itu dan kemudian hasilnya dinyatakan dapat diberikan," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rektor-UNM-Prof-Husain-Syam-usai-kukuhkan-Prof-Haris-Arthur-Hedar-123.jpg)