Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Aliansi PETIR Desak Gakkumdu Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pemilu di Enrekang

Andi Pangeran Nasser, menyatakan pihaknya meminta penegak hukum untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran pemilu. .

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Pj Bupati Enrekang H Baba dan Muslimin Bando. PJ Bupati Enrekang dilaporkan ke Bawaslu Enrekang terkait dugaan tidak netral dalam konteks pemilu 2024  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (PETIR) di bawah kepemimpinan Andi Pangeran Nasser, mendesak gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Andi Pangeran Nasser, menyatakan pihaknya meminta penegak hukum untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran pemilu. 

Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kehadiran Calon Anggota DPR RI, Muslimin Bando, dalam acara Jalan Sehat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Lapangan Batili, Enrekang, pada 13 Januari 2024 lalu.

Dalam acara tersebut, Muslimin Bando diduga menyerahkan hadiah doorprize berupa umrah gratis kepada sejumlah peserta jalan sehat.

Hal ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. 

Di samping itu, Penjabat (Pj) Bupati Enrekang H Baba dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumurdin juga turut hadir, dan dugaan pelanggaran mencakup keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Aliansi PETIR merasa bahwa tindakan H Baba dan Jumurdin melanggar larangan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam PKPU No.15 Tahun 2023. 

Meskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Enrekang dianggap abai terhadap kejadian tersebut, tanpa adanya tindakan yang diambil.

"Kami merasa bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Enrekang abai dengan kejadian tersebut yang melakukan perilaku yang tidak di benarkan oleh peraturan dan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak bawaslu," kata Andi Pangeran Nasser, Jumat (19/1/2024).

Aliansi PETIR menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilu serta meminta Gakkumdu mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Maka kami dari PETIR meminta dengan tegas kepada penegak hukum untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut," ujarnya.

"Kami berharap agar segera memanggil Pj Bupati Enrekang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,  Panitia Pelaksana PGRI, dan Calon Anggota DPR RI (Muslimin Bando)," tambahnya.

Terkait dugaan pelanggaran itu, Andi Pangeran Nasser mencontohkan kasus serupa.

Contoh kongkrit yang pernah terjadi di Enrekang, Pemilu Tahun 2009, di mana seorang bernama Alimin membagikan hanya 5 lembar kartu caleg yang bernama Iis Sidtratalia Alimin kepada siswanya.

Atas pelanggaran itu, dilaporkan ke polres tidak melalui Bawaslu kemudian diproses di Polres Enrekang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved