Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Aliansi PETIR Desak Gakkumdu Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pemilu di Enrekang

Andi Pangeran Nasser, menyatakan pihaknya meminta penegak hukum untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran pemilu. .

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Pj Bupati Enrekang H Baba dan Muslimin Bando. PJ Bupati Enrekang dilaporkan ke Bawaslu Enrekang terkait dugaan tidak netral dalam konteks pemilu 2024  

Selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Enrekang dengan vonis 6 bulan Penjara.

Sebab itu, kata dia, apa yang dilakukan oleh PJ Bupati, Kadis Pendidikan dan Muslimin Bando pada acara HUT PGRI ke-78 di Enrekang, betul-betul direncanakan secara masif, terstruktur, dan sistematis.

"Oleh karena itu, kami berharap Gakkumdu tidak boleh membiarkan kejadian ini tidak diproses secara Hukum," harapnya dengan tegas.

Apalagi, lanjut Andi Pangeran Nasser, semua masyarakat ketahui bahwa Ketua Bawaslu Enrekang, yakni Hamdan Hidayat adalah menantu dari Arifin Bando.

"Yang mana Muslimin Bando adalah saudara dari Muslimin Bando yang saat ini Caleg DPR RI. Jangan sampai memutarbalikkan fakta/hukum untuk tidak memberikan sanksi kepada PJ Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Enrekang beserta Muslimin Bando," tegas Andi Pangeran Nasser.

"PETIR tidak akan pernah berhenti mempersoalkan masalah ini, dan jangan kami dipaksakan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran apa bila tidak ada tindak lanjut dari permasalahan tersebut," tambahnya.

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Pj Bupati Enrekang H Baba, Muslimin Bando, dan Jumurdin Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Sulsel III, Muslimin Bando dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang.

Mantan Bupati Enrekang dua periode itu dilapor terkait dugaan praktik politik uang dalam kampanyenya.

Muslimin Bando dilaporkan Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen), Rahmawati Karim.

Rahmawati menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dilakukan oleh Muslimin Bando kepada sejumlah pemilih. 

Dugaan pelanggaran itu berlangsung saat perayaan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-78 yang berlangsung, Sabtu (13/1/2024) lalu.

"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando bagi-bagi hadiah seperti hadiah umroh dan sebagainya di masa kampanye. Nah itu u adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujar Rahmawati Karim kepada Tribun-Timur, Selasa (16/1/2024).

Tindakan ini disinyalir bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih dan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap integritas pemilu.

Diketahui Politik uang atau money politic merupakan bentuk upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) dengan imbalan materi atau yang lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved