Pemilu 2024
Aliansi PETIR Desak Gakkumdu Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pemilu di Enrekang
Andi Pangeran Nasser, menyatakan pihaknya meminta penegak hukum untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran pemilu. .
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Enrekang dengan vonis 6 bulan Penjara.
Sebab itu, kata dia, apa yang dilakukan oleh PJ Bupati, Kadis Pendidikan dan Muslimin Bando pada acara HUT PGRI ke-78 di Enrekang, betul-betul direncanakan secara masif, terstruktur, dan sistematis.
"Oleh karena itu, kami berharap Gakkumdu tidak boleh membiarkan kejadian ini tidak diproses secara Hukum," harapnya dengan tegas.
Apalagi, lanjut Andi Pangeran Nasser, semua masyarakat ketahui bahwa Ketua Bawaslu Enrekang, yakni Hamdan Hidayat adalah menantu dari Arifin Bando.
"Yang mana Muslimin Bando adalah saudara dari Muslimin Bando yang saat ini Caleg DPR RI. Jangan sampai memutarbalikkan fakta/hukum untuk tidak memberikan sanksi kepada PJ Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Enrekang beserta Muslimin Bando," tegas Andi Pangeran Nasser.
"PETIR tidak akan pernah berhenti mempersoalkan masalah ini, dan jangan kami dipaksakan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran apa bila tidak ada tindak lanjut dari permasalahan tersebut," tambahnya.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Pj Bupati Enrekang H Baba, Muslimin Bando, dan Jumurdin Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Sulsel III, Muslimin Bando dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang.
Mantan Bupati Enrekang dua periode itu dilapor terkait dugaan praktik politik uang dalam kampanyenya.
Muslimin Bando dilaporkan Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen), Rahmawati Karim.
Rahmawati menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dilakukan oleh Muslimin Bando kepada sejumlah pemilih.
Dugaan pelanggaran itu berlangsung saat perayaan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-78 yang berlangsung, Sabtu (13/1/2024) lalu.
"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando bagi-bagi hadiah seperti hadiah umroh dan sebagainya di masa kampanye. Nah itu u adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujar Rahmawati Karim kepada Tribun-Timur, Selasa (16/1/2024).
Tindakan ini disinyalir bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih dan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap integritas pemilu.
Diketahui Politik uang atau money politic merupakan bentuk upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) dengan imbalan materi atau yang lainnya.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.