Pemilu 2024
Tinta Pemilu Kini Punya Sertifikat Halal
Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan produknya ke KPU.
Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3 persen sampai dengan 4 persen, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.
Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.
Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol
Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.
Pertama, tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya.
Kedua tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Kemudian ketiga yang tak kalah penting adalah tinta tersebut mesti dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Lalu tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.(tribun network/fah/dod)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.