Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Tinta Pemilu Kini Punya Sertifikat Halal

Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan produknya ke KPU.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Calon Bupati Mamuju Nomor Urut 01, Hj Sitti Sutinah Suhardi saat mencoblos di TPS 0035 Binanga, Rabu (9/12/2020). 

Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3 persen sampai dengan 4 persen, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.

Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.

Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol

Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.

Pertama, tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya.

Kedua tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Kemudian ketiga yang tak kalah penting adalah tinta tersebut mesti dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Lalu tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.(tribun network/fah/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved