Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Tinta Pemilu Kini Punya Sertifikat Halal

Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan produknya ke KPU.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Calon Bupati Mamuju Nomor Urut 01, Hj Sitti Sutinah Suhardi saat mencoblos di TPS 0035 Binanga, Rabu (9/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Tinta yang dipakai saat pencoblosan pemilihan umum atau Pemilu 2024 dipastikan kehalalannya.

Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen ketika produsen tinta mengajukan produknya ke KPU.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengungkapkan pengajuan sertifikat halal itu dilakukan oleh produsen tinta.

"Produsen tintanya mereka secara aktif kemudian mendaftar untuk disertifikasi dan itu menjadi salah satu dokumen yang  seperti untuk tender. Itu salah satu dokumen yang menunjukkan bahwa memang tintanya itu halal dan memang tempat air.  Jadi yang aktif adalah produsen tintanya,” kata Muti di kantor MUI Pusat, Jln Proklamasi, Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Muti, tinta yang bisa digunakan usai pencoblosan Pemilu harus dipastikan bahannya tidak ada bahan yang najis.

Selain itu, tinta juga harus dapat menembus air, agar masyarakat bisa tetap berwudhu setelah terkena tinta.

"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya adalah harus ada pembuktian bahwa memang sudah memenuhi ketentuan bisa ditembus air," tutur Muti.

Muti mengungkapkan sertifikasi halal untuk tinta telah menjadi syarat sejak tahun 2000.

Selama ini, Muti mengungkapkan telah ada produsen tinta yang terus melakukan perpanjangan sertifikasi halal.

"Karena ini sudah sejak sebelum tahun 2000 itu sudah mulai sertifikasi tinta. Jjadi kalau produsen yang memang terus-menerus memperpanjang sertifikasi halal ya tentunya sampai sekarang masih tetap punya sertifikat halal, nanti datanya bisa kami siapkan," katanya.

Selain memiliki sertifikat halal, tinta bervolume 40 ml per botol dengan daya lekat paling sebentar selama enam jam itu juga harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan.

Tinta juga harus memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta. Tinta itu sendiri merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara.

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 nantinya akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua.

Merujuk pada PKPU itu, kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved