Opini
Riviu Kinerja dan Prospek APBD Sulsel 2024
Hal ini penting untuk mengetahui pola, kinerja dan tren kedepan terhadap pengelolaan keuangan Pemda dalam upaya menggerakkan perekonomian Sulsel.
Oleh: Marsuki
Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB
SEBAGAI lanjutan riviu peran kebijakan fiskal melalui APBN di Sulsel, kali ini meriviu peran dan kinerja APBD sebagai instrumen kebijakan keuangan atau fiskal daerah dari Pemda di Sulsel.
Hal ini penting untuk mengetahui pola, kinerja dan tren kedepan terhadap pengelolaan keuangan Pemda dalam upaya menggerakkan perekonomian Sulsel diantaranya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Regional merupakan hasil konsolidasi dari APBD Pemda se-Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari 1 APBD Pemerintah Provinsi, 3 APBD Pemerintah Kota, dan 21 Pemerintah Kabupaten.
Analisis kinerja pelaksanaan APBD Regional tersebut selama periode tahun 2023 dilakukan dengan mengukur perkembangan pelaksanaan APBD yang meliputi aspek Pendapatan, Belanja, termasuk perkiraan APBD menuju tahun 2024.
Tahun pemilu raya yang akan sangat menentukan arah perekonomian nasional dan daerah kedepannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah yaitu hak pemda yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa, Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sedangkan yang dimaksud belanja daerah sesuai UU 33 tahun 2004 merupakan semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali, sesuai PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan.
Secara umum, berdasarkan data terakhir yang dipublis secara terbatas oleh Kanwil Kemenkeu RI, DJPb Sulsel, tercatat per 30 November 2023, total seluruh Pendapatan Daerah di Sulsel mencapai jumlah Rp32,40 triliun atau mencapai 71,4 persen dari target.
Jumlah pendapatan tersebut, termasuk penerimaan yang diperoleh Pemda dari transfer keuangan Pemerintah Pusat (TKD).
Secara tahunan (yoy) tampaknya tren pendapatan daerah Sulsel mengalami pertumbuhan negatif sebesar 8,57 persen terutama disebabkan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sedangkan total belanja daerah selama periode yang sama, mencapai jumlah Rp31,27 triliun atau baru mencapai 66,36 persen dari pagu.
Jadi secara tahunan (yoy), tampaknya penerimaan ini mengalami pertumbuhan positif terbatas, hanya sebesar 0,19 persen.
Sehingga berdasarkan perbandingan data antara pendapatan dan belanja dearah Pemda Sulsel berarti secara umum terdapat Surplus [ada APBD Sulsel sebesar Rp1,12 triliun per November 2023.
Meskipun realisasi pendapatan daerah di Sulsel mengalami penurunan akibat penurunan dana TKD sebesar 13,76 persen, namun komponen PAD tetap bertumbuh posisitif.
Pertumbuhan terbesar pada penerimaan Pajak Daerah sebesar 10,47 persen, kedua tertinggi, Lain-lain Pendapatan yang Sah, 6,01 persen, diikuti Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, 5,41 persen, dan terkecil Retribusi Daerah, tumbuh hanya 1,21 persen.
Sedangkan Lain-lain Pendapatan yang Sah mengalami penurunan, 6,16 persen, sebagai akibat penuruan cukup signifikan dari pendapatan Hibah, sebesar 28,04 persen, namun pendapatan lainnya masih tumbuh positif, 6,01 persen.
Faktanya, komposisi realisasi pendapatan daerah Sulsel masih ditopang oleh peranan dana pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah/TKD, dengan komposisi 30 November 2023, sebesar 72,05 persen terhadap pendapatan daerah.
Jadi Pendapatan asli daerah baru berkontribusi 27,11 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 1,03 persen.
Selanjutnya terkait komposisi belanja daerah pada APBD Sulsel dibagi ke dalam empat bagian utama, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Per 30 November 2023, pagu terbesar pada belanja operasi sebesar Rp31.804,11 miliar kemudian belanja modal sebesar Rp9.025,92 miliar.
Belanja transfer dan belanja tidak terduga sebesar Rp6.124,81 miliar, dan Belanja tak terduga Rp174,23 miliar.
Realisasi belanja terbesar dari belanja operasi pada belanja pegawai, sebesar Rp14.566,82 miliar atau sebesar 85,30 persen dari alokasi pagu.
Kemudian belanja barang dan jasa, belanja bunga, Subsidi, Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
Persentase realisasi masing-masingnya sebesar 64,41 persen, 85,70 persen, 65,86 persen, 50,85 persen, dan 50,86 persen.
Kemudian realisasi belanja modal Pemda Sulsel, baru mencapai 50,72 persen, Belanja Transfer 45,57 persen, dan yang terendah, belanja Tidak Terduga, sebesar 26,01 persen.
Terakhir, dari beberapa gambaran kinerja pengelolaan APBN dan APBD oleh perwakilan Otoritas Fiskal dan Pemda di Sulsel seperti telah diuraikan secara ringkas dalam dua tulisan, maka dapat dikatakan bahwa tren dan kinerja APBD Sulsel pada tahun 2024 cukup menjanjikan.
Meski demikian, kedepan ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius untuk diselesaikan oleh pemangku kepentingan strtaegis.
Sebab jika tidak, akan berdampak kurang baik terhadap pencapain target-target kebijakan fiskal pemerintah pusat dan Pemda yang direncanakan.
Terkait dengan hal tersebut, maka harus terus diusahakan strategi penyelesaiannya.
Utamanya terkait upaya keras mengurangi ketergantungan Pemda Sulsel dari sumber keuangan pemerintah Pusat (TKD).
Saat ini cukup besar peranannya, rata-rata diatas 70 persen, melalui peningkatan kapasitas dan kemandirian fiskal daerah.
Perlu meningkatkan kapasitas penyerapan anggaran yang sudah ditetapkan dengan penyusunan rencana kerja yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Termasuk mendorong bekembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru sesuai sektor-sektor unggulan lokal potensial yang melibatkan masyarakat kebanyakan dan pengusaha-pengusaha daerah maupun regional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.