Polda Sulsel Pastikan Tindaki Konvoi Ugal-ugalan Tak Pakai Helm Terekam ETLE
Belasan pemuda yang melakukan konvoi motor di JL AP Pettarani, Makassar, bakal ditilang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan pemuda yang melakukan konvoi motor di JL AP Pettarani, Makassar, bakal ditilang.
Mereka dipastikan mendapatkan sanksi setelah dipastikan melanggar dan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes I Made Agus Prasatya menyebut, konvoi motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda itu terjadi Minggu kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita.
"Kejadian itu di Jl Pettarani tepat depan kantor Pos, dan keseluruhan pengendara konvoi melanggar aturan tidak pakai helm sampai berboncengan tiga," kata Kombes Prasatya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1/2024).
Menurut Kombes Agus Prasatya, hari ini seluruh pelanggar dalam konvoi tersebut akan dikirim surat konfirmasi pelanggaran.
Hal itu kata dia, sudah sesuai prosedur jika terekam ETLE.
"Penerima surat akan diberi waktu lima (5) hari untuk konfirmasi perihal pelanggaran," tegas Agus.
"Jika dalam waktu lima hari tidak memberi konfirmasi maka data kendaraan yang dia gunakan akan diblokir," sambungnya.
Dari implementasi ETLE ini lanjut Prasatya, tingkat fatalitas pada kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Dari hasil penelitian serta pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan tingginya data pelanggaran dan kasus-kasus kecelakaan fatal yang terjadi.
"Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, seperti hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan tapi lewat ETLE itu bisa kita lakukan, seperti pengawasan 24 jam penuh dan merekam pelanggaran," ujarnya.
Untuk itu, Kombes Prasatya berharap agar masyarakat pengguna jalan di Sulsel dan khususnya Kota Makassar berbangga atas sistem pantauan lalulintas yang canggih.
"Mesti kita warga Sulsel bangga, karena sistem kita cukup canggih karena ini tidak semua daerah dapat miliki, karena sistem ini untuk mewujudkan Kamseltibcar lantas yang kondusif," terang Kombes Agus Prasatya.
Diketahui akhir tahun 2023, Ditlantas Polda bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) luncurkan 4 titik ETLE statis di Jl A P Pettarani.
Itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara yang secara implementatif bisa mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |
![]() |
---|
Kematian Sarman dan Utto di Bulukumba Diselidiki, Polisi Tunggu Hasil Forensik Polda Sulsel |
![]() |
---|
Lurah Batua Ajak RT RW Kolaborasi Bersihkan dan Amankan Lingkungan |
![]() |
---|
Ketua RW 10 Makassar Sulap Lorong Jadi Kebun Sayur dan Zona Wisata |
![]() |
---|
Dekan FK UNM Dr Nurussyariah Bahas Masa Depan Profesi Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.