Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bincang Kampus Tribun Timur

Dekan FK UNM Dr Nurussyariah Bahas Masa Depan Profesi Dokter

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Makassar, Dr dr Nurussyariah H M AppSci Sp N (K) FIPM AIFO-K membahas kebijakan baru profesi dokter.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
YouTube Tribun Timur
MASA DEPAN DOKTER-Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Makassar, Dr dr Nurussyariah H M AppSci Sp N (K) FIPM AIFO-K membahas  kebijakan baru  profesi dokter dalam Program Bincang Kampus Tribun Timur pada Jumat (3/10/2025). Pemerintah menggodok berbagai kebijakan baru yang secara fundamental mengubah masa depan profesi dokter di Indonesia.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah menggodok berbagai kebijakan baru yang secara fundamental mengubah masa depan profesi dokter di Indonesia

Perubahan ini melibatkan penyesuaian regulasi, percepatan pemenuhan dokter spesialis, hingga penentuan standar kompetensi.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr dr Nurussyariah Hammado M AppSci Sp N (K) FIPM AIFO-K membahas isu strategis ini dalam Program Bincang Kampus Tribun Timur pada Jumat (3/10/2025).

Dokter Nurussyariah menjelaskan bahwa profesi dokter, yang sangat strategis karena menyentuh hak dasar masyarakat, diatur oleh tumpukan regulasi, termasuk UU Kesehatan 2023 dan UU Pendidikan Kedokteran, serta aturan turunan dari Kemenkes, KKI, dan IDI.

Dokter Nurussyariah menyoroti adanya pergeseran kebijakan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

"Dahulu, Kementerian Pendidikan mengurus segalanya, sampai keluar ijazah dokter. Di Kementerian Kesehatan mengatur distribusi. Sekarang kebijakan ini lain, ada pergeseran karena untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter di seluruh pelosok," paparnya.

Baca juga: Dosen UNM Tingkatkan Keterampilan Komunikasi Siswa SMAN 9 Gowa Lewat Pelatihan Master of Ceremony

Ke depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menggenjot pembukaan profesi dokter spesialis.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan kunci, Apakah program spesialis akan berbasis rumah sakit (hospital-based) atau berbasis universitas (university-based), atau kedua jalur tersebut akan berjalan beriringan.

Penggodokan regulasi ini juga secara langsung menentukan siapa yang paling berhak menetapkan standar kompetensi dokter, apakah Kemenkes atau Kementerian Pendidikan.

Isu krusial lain yang dihadapi dunia kedokteran adalah Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Meskipun uji kompetensi ini bertujuan menyamaratakan mutu dokter, belakangan banyak mahasiswa yang telah menyelesaikan akademik namun gagal lolos pada ujian akhir.

"Makanya pemerintah di dua kementerian ini membentuk panitia untuk mengentaskan mahasiswa yang sudah lulus akademik tapi belum lolos ujian kompetensi," tuturnya.

Di samping tantangan regulasi, kesenjangan distribusi dokter tetap menjadi masalah utama.

Dokter terkonsentrasi di kota besar, sementara daerah terpencil, terutama daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), mengalami kekurangan parah.

Dokter Nurussyariah menegaskan bahwa masalah ini berakar pada kompensasi dan insentif yang tidak sebanding, khususnya di layanan primer.

"Harus ada kebijakan anggaran yang jelas, pemerintah setempat harus diajak berdiskusi terkait besaran insentif jasa medis agar mereka bisa melakukan pelayanan tanpa memikirkan hal itu lagi," tutupnya, mendesak adanya perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga medis.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved