Pengamat Unhas: Kenaikan Pajak 40 Persen Bisa Runtuhkan Bisnis Hiburan
Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Anas Iswanto Anwar menyoroti kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Anas Iswanto Anwar menyoroti kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Bahkan, Anas menyebut kenaikan pajak tersebut bakal meruntuhkan bisnis hiburan.
“Memang pajak adalah kesempatan pemerintah mendapatkan pendapatan, tapi tentu kita tidak berharap pendapatan dari pajak itu bisa meruntuhkan bisnis lain,” kata Anas, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (15/1/2024).
Anas menyebut, jika pajak mengalami kenaikan, penyelanggara atau pelaku usaha membebankan di harga tiket.
Hal tersebut pun dinilai akan berdampak pada naiknya harga tiket hiburan.
“Kalau harga tiket naik akan mempengaruhi permintaan," sebut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas tersebut.
Anas menambahkan jika kondisi tersebut terjadi, maka hanya masyarakat menengah ke atas bisa menikmati hiburan.
Baca juga: Apindo Makassar Nilai Pajak Hiburan 40 Persen Terlalu Tinggi
Padahal, kata dia, semua masyarakat membutuhkan hiburan, misalnya untuk menyegarkan pikiran dan sebagainya.
“Jangan mengganggu di industri hiburan, karena ada faktor yang dibutuhkan masyarakat, mengurasi stres misalnya, dengan menonton hiburan,” katanya.
“Jadi tidak pantas (naik 40-75 persen). Hiburan ada kebutuhan manusia, selain makan dan minum adalah mendapatkan kesenangan atau hiburan,” lanjut Anas.
Diketahui, belakangan beberapa pengusaha menyampaikan keluhannya di media sosial mengenai tingginya tarif pajak hiburan tahun 2024.
Tarif pajak hiburan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetepkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.