Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apindo Makassar Nilai Pajak Hiburan 40 Persen Terlalu Tinggi

Diketahui, belakangan beberapa pengusaha menyampaikan keluhannya di media sosial mengenai  tingginya tarif pajak hiburan tahun 2024.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
Rudi Salam/Tribun-Timur.com
Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayyang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar, Muammar Muhayyang menilai kenaikan pajak hiburan 40 persen terlalu memberatkan.

Diketahui, belakangan beberapa pengusaha menyampaikan keluhannya di media sosial mengenai  tingginya tarif pajak hiburan tahun 2024.

Tarif pajak hiburan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetepkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Muammar Muhayyang mengatakan, isu kenaikan pajak ini menjadi perhatian serius Apindo.

Sebab, daya beli masyarakat dinilai belum terlalu pulih.

“Memang kita lagi membahas dengan serius bahwa pajak hiburan ini kalau 40 persen itu sangat tinggi sekali,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (15/1/2024).

Ia juga menilai, kenaikan pajak ini memberatkan karena tingginya persaingan di sektor usaha hiburan.

“Juga persaingan semakin ketat, dalam artian sekarang sangat kompetitif, yang namanya tempat hiburan dan sebagainya,” sebutnya.

Muammar Muhayyang mengaku khawatir kenaikan pajak bakal berdampak pada keberlangsungan usaha hiburan.

Olehnya, ia meminta agar pemerintah tidak menaikkan pajak hiburan.

“Kami berharap pajak tidak perlu dinaikkan, kalaupun dinaikkan, yang sewajarnya karena melihat situasi dan kondisi,” harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved