Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Saya Disiksa Polisi Disuruh Ngaku Rampok, Kalau Tidak Akan Ditembak Mati'

Oman, seorang Marbot Masjid asal Banten mengaku disiksa oknum polisi disuruh ngaku sebagai perampok.

Editor: Hasriyani Latif
ist/Polres Lampung
Oman, marbot masjid asal Banten mengaku disiksa oknum polisi disuruh ngaku sebagai perampok. Oman kini dapat uang ganti rugi. 

Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.

Oman Dapat ganti Rugi Rp222 Juta

Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi Rp222 juta.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.

Baca juga: Penawaran Hacker Bjorka kepada Pemerintah Usai Polisi Salah Tangkap, Sebut Nama Jokowi & Menkominfo

Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Ilustrasi Penganiayaan - Seorang marbot masjid dianiaya oknum polisi, disurug ngaku sebagai perampok.
Ilustrasi Penganiayaan - Seorang marbot masjid dianiaya oknum polisi, disurug ngaku sebagai perampok. (Tribun Jakarta)

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved