Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Alwi Fadli Ditangkap

Pengakuan Permana Pembunuh Alwi Fadli Gegara MiChat: Natipuka' Komandan Rp200 Ribu

Permana mengaku setelah ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jl Poros Pakkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Senin (9/1/2024). 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Tampang pelaku pembunuhan Permana (23) saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024). 

Sebelumnya, Insiden penikaman dialami Alwi Fadli (25) di Perumahan Buka Mata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (8/1/2024) pagi.

Pelaku usai menikam langsung meninggalkan lokasi.

Hanya saja, tetangga almarhum, Sudarma, mengatakan pelaku meninggalkan barang bukti helmnya. 

"Ciri-cirinya pelaku (saya tidak tahu persis) helmnya sudah ada diambil sama (orang) Polsek sebagai barang bukti karena tertinggal," kata Sudarma saat dikonfirmasi.

Sesaat setelah ditikam, korban sempat teriak minta tolong.

"Saya tadi sementara tidur, terus dengar orang teriak di luar. Minta tolong, jadi saya cepat-cepat mi keluar," ungkapnya.

Saat tiba di luar rumah, pelaku hendak menyerang kembali Alwi yang sudah terluka.

Sudarma pun teriak hingga pelaku kabur meninggalkan helmnya.

"Begitu si pelaku masih mau maju, saya langsung teriak. Begitu saya teriak, pelaku langsung pergi, lari ke motornya," bebernya.

Kronologi 

Insiden penikaman menewaskan Alwi Fadli (25) Perumahan Buka Mata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (8/1/2024) pagi.

"Pagi kejadiannya sekitar pukul 05.00 Wita," kata saksi Sudarma dikonfirmasi tribun.

Sudarma mengaku melihat kejadian itu.

Lantaran posisi rumahnya berhadapan dengan rumah korban.

"Pas depan rumahku karena berhadapan rumahka sama ini korban," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved